width=
width=

1000 Orang Turun Aksi Damai Bebaskan Panji Gumilang.

Foto : Istimewa (MDINews) Aksi Damai Bebaskan Panji Gumilang
Foto : Istimewa (MDINews) Aksi Damai Bebaskan Panji Gumilang

Jakarta, MDINews – Aksi Damai simpul pemuda lintas agama dan keyakinan mengadakan aksi damai bersama beberapa aliansi yang tergabung. aksi dimulakan dari depan kemenag menuju istana negara, Rabu (23/8/2023) dari pukul 09.00 hingga selesai.

Menurut petugas piket didepan istana, tidak bisa siapapun untuk beraksi di depan istana , akan tetapi diarahkan ke patung kuda, atau bandung dua terang salah satu petugas piket.

Salah satu dari beberapa tuntutan, yaitu mereka menuntut hentikan segala kasus pidana atas Panji Gumilang, mereka mendesak hak moratorium dan penangguhan penahanan Panji Gumilang yang dinilai tidak adil.

Mereka juga menuntut bebaskan Panji Gumilang dari jeratan pasal 156 A KUHP terkait tentang penistaan agama. Pasal penodaan agama menurut mereka adalah bukti penghilangan hak asasi manusia.

Baca Juga : 1000 Orang Turun Ke Jalan Raya, Longmarch Bebaskan Panji Gumilang

Kemenag dan presiden dinilai bisa bertanggung jawab terhadap kasus penodaan agama. Kemenag dinilai abai dan membiarkan Syaikh Panji dihukum, sosok pejuang keberagaman dan moderasi beragama.

Hanya untuk mengingatkan saja kepada kementerian agama RI apa itu moderasi beragama, kata Afiffudin Anshori dalam orasinya.

Ponpes Al- Zaytun berkomitmen untuk mengembangkan moderasi beragama yang sejatinya dikembangkan oleh Syaikh Panji Gumilang

Mereka sedang berjuang dan membangun pondok pesantren Al – zaytun.
Adanya hak asasi manusia bertujuan untuk bisa menjamin kebebasan berserikat, berpendapat, tidak ada namanya penodaan terhadap agama.

Mad/Red

banner 1600x1200

Respon (2)

  1. Dalam Agama Islam itu secara individu berkewajiban Sholat bertujuan mencegah tindakan Keji dan Munkar. Apakah Prof Dr AS Panji Gumilang itu telah membuat tindakan itu ? Sudah Ribuan alumni Al Zaytun sampai sekarang tidak ada yang berbuat Keji dan Munkar mengapa kok dikenakan Pasal Penistaan Agama, Saya setuju Bapak tersebut dibebaskan karena masa penahanan sudah 20 hari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *