MDINEWS – Pemerintah mencabut izin operasional 28 perusahaan yang terbukti melakukan perusakan hutan dan lingkungan hidup di sejumlah wilayah Sumatera. Langkah tegas ini diambil menyusul meningkatnya bencana banjir yang diduga kuat dipicu oleh alih fungsi hutan secara masif dan tidak terkendali.
Pencabutan izin tersebut diumumkan setelah dilakukan serangkaian evaluasi dan penindakan oleh kementerian terkait bersama aparat penegak hukum. Dari hasil pemeriksaan, puluhan perusahaan tersebut dinilai telah melanggar ketentuan tata kelola lingkungan, termasuk pembukaan lahan tanpa izin, penebangan hutan, serta aktivitas pertambangan dan perkebunan yang merusak daerah aliran sungai.
Kerusakan hutan yang terjadi menyebabkan hilangnya fungsi resapan air, sehingga ketika hujan dengan intensitas tinggi mengguyur wilayah Sumatera, air tidak tertahan dan langsung mengalir ke permukiman warga. Kondisi ini mengakibatkan banjir berulang di sejumlah daerah, merendam ribuan rumah, lahan pertanian, serta fasilitas umum.
“Perusahaan-perusahaan ini terbukti tidak mematuhi aturan lingkungan dan berkontribusi terhadap meningkatnya risiko bencana,” ujar perwakilan pemerintah dalam keterangan resminya. Pemerintah menegaskan bahwa pencabutan izin merupakan bentuk komitmen penegakan hukum lingkungan dan perlindungan terhadap masyarakat.
Selain mencabut izin, pemerintah juga mewajibkan perusahaan terkait untuk melakukan pemulihan lingkungan atau rehabilitasi lahan yang telah rusak. Langkah ini diharapkan dapat mengembalikan fungsi hutan sebagai penyangga ekosistem dan mencegah bencana serupa terulang di masa mendatang.
Di sisi lain, warga terdampak banjir berharap kebijakan tersebut tidak berhenti pada pencabutan izin semata. Mereka meminta adanya pengawasan berkelanjutan dan penegakan hukum yang konsisten agar aktivitas perusakan hutan tidak kembali terjadi dengan pelaku yang berbeda.
Pakar lingkungan menilai keputusan ini sebagai langkah penting, namun menegaskan bahwa penanganan banjir di Sumatera juga membutuhkan penataan ulang tata ruang, perlindungan kawasan hutan lindung, serta keterlibatan semua pihak, termasuk pemerintah daerah dan pelaku usaha.
Hingga berita ini diturunkan, pemerintah masih melakukan pendataan lanjutan terhadap dampak lingkungan dan sosial akibat aktivitas perusahaan-perusahaan tersebut. MDI NEWS akan terus memantau perkembangan kebijakan dan upaya pemulihan lingkungan di wilayah Sumatera.







