width=
width=
HUKUM  

LBH Indonesia Satu Ajukan Praperadilan di PN Jakarta Utara

MDI.NEWS | Jakarta –  Suasana di Pengadilan Negeri Jakarta Utara tampak ramai, ada beberapa agenda persidangan dari berbagai kasus yang digelar pada hari ini, Senin (17/2/2025).

Heruwanto Joni, salah satu pihak yang ingin mendapatkan  perlindungan hukum telah meminta bantuan hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Satu

 

Salah satu kuasa hukum yang menangani  adalah Nur Riyanto Hamzah, S.H., M.H., M.Kn, dan Hardiansyah sebagai penerima kuasa dari Heruwanto Joni.

 

Adapun bantuan hukum yang diminta adalah permohonan Pra Peradilan (Prapid) Nomor : 2/PID.PRA/2025/PNJKT.UTR di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

 

 Sementara ini adalah sidang panggilan yang kedua yang dilaksanakan pada hari Senin (17/2/2025) pukul 09.00 WIB.

Beberapa alasan pengajuan  Pra Peradilan adalah sebagai berikut:

 

 Permohonan praperadilan inj diajukan oleh LBH Indonesia Satu karena diduga terdapat berbagai penyimpangan hukum dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh Polres Jakarta Utara terhadap Heruwanto Joni.

 

Berikut adalah alasan-alasan utama yang mendasari permohonan ini:

 

1. Penetapan Tidak Sah dan Cacat Hukum.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nom21/PUU-XII/2014, penetapan tersangka harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

 

a. Didukung minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHP.

 

b. Harus dilakukan pemeriksaan terhadap calon tersangka sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

 

Dalam kasus ini, penyidik Polres Metro Jakarta Utara menetapkan Heruwanto Joni sebagai tersangka tampa melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan terlebih dahulu.

 

Penetapan tersangka ini dilakukan secara tiba-tiba setelah pemanggilan sebagai saksi tampa adanya pemberitahuan resmi atau kesempatan bagi Heruwanto Joni untuk.memberikan klarifikasi lebih awal. Selain itu, penyidik tidak pernah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan sebelum meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan. Ini melanggar prinsip Due Process of Law dan menjadikan penetapan tersangka menjadi tidak sah.

 

2. Penyidik Melakukan Penyalahgunaan Wewenang.

 

Berdasarkan Pasal 77 KUHP, praperadilan berwenang untuk menguji sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, maupun penetapan tersangka.

Dalam kasus ini, penyidik melakukan tindakan yang tidak sesuai prosedur hukum, antar lain:

 

a. Mengirimkan pemanggilan kepada Heruwanto Joni melalui pesan WhatsApp pada hari yang sama dengan pemanggz, tampa pemberitahuan resmi sebelumnya.

 

b. Langsung menaikkan status Heruwanto Joni dari saksi menjadi tersangka saat ia datang memenuhi panggilan tampa kesempatan klarifikasi.

 

c. Tidak memberikan akses yang cukup kepada kuasa hukum untuk mendampingi klien dalam tahap awal pemeriksaan.

 

Tindakan ini bertentangan dengan prinsip asas praduga tak bersalah (presumption of Innocence) dan hak pembelaan diri yang dijamin UUD 1945 serta hukum acara pidana Indonesia.

 

3 Perkara ini merupakan Sengketa Perdata, buka Pidana.

 

Kasus yang menjerat Heruwanto Joni merupakan bagian dari kerja sama bisnis antara Kortaz PTE.LTD dan PT. TOP, yang seharusnya diselesaikan melalui jalur perdata, bukan pidana.

 

Heruwanto Joni telah menunjukkan itikad baik dengan:

 

a. Melakukan pembayaran bertahap kepada PT.TOP, dengan mentransfer total sebesar USD 25.000.

 

b. Menawarkan unit apartemen sebagai jaminan penyelesaian kewajiban bisnis.

 

c. Berkomunikasi secara aktif dengan PT. TOP untuk mencari solusi terbaik bagi kedua belah pihak.

 

Dalam hal terjadi keterlambatan pembayaran, hal ini merupakan wanprestasi dalam hubungan bisnis, bukan tindak pidana penipuan ataupun penggelapan. Namun penyidik justru menggunakan instrumen hukum pidana untuk menyelesaikan sengketa ini yang bertentangan dengan prinsip hukum perdata.

 

4. Penyidik mengabaikan fakta dan bukti yang menguntungkan Heruwanto Joni,  Penyidik Polres Metro Jakarta Utara tidak mempertimbangkan fakta-fakta berikut:

 

a. heruwanto Joni juga adalah pihak yang mengalami kerugian dalam transaksi ini, keterlambatan pembayaran kepada PT.TOP disebabkan karena belum diterimanya pembayaran penuh dari pihak pembeli, yaitu Solifa Group di Azerbaijan.

 

b. PT.TOP juga memiliki kewajiban yang belum diselesaikan terhadap Heruwanto Joni, termasuk dalam kerja sama perdagangan Waste Paper yang belum dibayar oleh PT.TOP kepada Kortaz PTE. LTD.

 

c. Seluruh transaksi keuangan yang dilakukan oleh Heruwanto Joni terdokumentasi dengan jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Tidak ada indikasi bahwa dana yang diberikan oleh PT.TOP disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

 

Fakta-fakta ini seharusnya menjadi pertimbangan dalam proses penyelidikan. Namun, penyidik hanya menggunakan bukti yang diajukan oleh pihak pelapor tampa mempertimbangkan bukti dari pihak terlapor, yang jelas-jelas menciderai prinsip keadilan.

 

5.Prraperadilan diajukan untuk mencegah kriminalisasi terhadap pebisnis, jika ini dibiarkan berlanjut, maka akan menjadi preseden buruk bagi dunia bisnis di Indonesia, di mana setiap perselisihan bisnis bisa dikriminalisasi tampa melalui jalur hukum perdata yang seharusnya. Oleh karena itu Praperadilan ini diajukan  untuk memastikan bahwa:

 

a. Tidak ada penyalahgunaan hukum pidana untuk menyelesaikan sengketa bisnis.

 

b. Proses  penyidikan dilakukan secara transparan dan sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku.

 

C. Heruwanto Joni mendapatkan perlindungan hukum sebagai warga negara yang baik dalam menjalankan bisnisnya.

Redaksi: MDI.NEWS

Editor: Dudung
banner 1600x1200