MDI.NEWS – Bogor . Anggota DPRD Kab. Bogor Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Fuad Al Ansori. SPd, I . Menggelar reses masa persidangan II (dua) Tahun 2025, bertempat di Aula, RT. 02 RW. 02 Desa Cidokom, Kecamatan Gunung Sindur Kabupaten Bogor. Selasa, 18 Februari 2025.
Reses merupakan komunikasi dua arah antara legislatif dengan konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala merupakan kewajiban anggota DPRD untuk bertemu dengan konstituennya secara rutin pada setiap masa, reses untuk menjalankan tugasnya sebagai anggota Dewan.
Sementara itu, masa reses adalah masa kegiatan DPRD di luar kegiatan masa sidang dan di luar gedung. Masa reses mengikuti masa persidangan, yang dilakukan sebanyak 3 kali dalam setahun atau 14 kali reses dalam periode 5 tahun masa jabatan Anggota DPRD Kab. Bogor.
“Tujuan reses adalah menyerap dan menindaklanjuti aspirasi konstituen dan pengaduan masyarakat guna memberikan pertanggungjawaban moral dan politis kepada konstituen di Dapil sebagai bentuk kepedulian dan perwujudan perwakilan rakyat dalam pemerintahan,” ujar Fuad Al Ansori .
Ia menjelaskan, dialog dengan warga masyarakat yang hadir dalam acara reses tersebut berlangsung dalam suasana kekeluargaan dan komunikatif.
Usai reses, Fuad Al Ansori SPd. I anggota dewan dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dari Komisi 3 yang membidangi Pembangunan ini menyampaikan, pihaknya akan mengupayakan dan memperjuangkan aspirasi masyarakat yang telah ditampung.
“Ada sejumlah aspirasi yang saya himpun, tentunya akan diperjuangkan apa yang menjadi kebutuhan masyarakat, diantaranya pembangunan sarana pemakaman, perbaikan sarana yang lainnya yang berhubungan dengan kebutuhan dari masyarakat.
Bahkan beliau juga menyampaikan pekan yang lalu juga mengadakan sosialisasi Peraturan Daerah di Aula Kecamatan Gunung Sindur yang berkaitan dengan Peraturan Pemerintah Daerah Bogor dengan dinas terkait seperti tentang Pondok Pesantren, PAUD, dan yang berkaitan dengan edukasi masyarakat, bahkan beliau juga menyampaikan bahwa bantuan – bantuan ke pesantren sudah harus menggunakan Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD).
Jadi kalo mengajukan bantuan pembangunan atau sarana yang lainnya harus masuk system tersebut. Dan hari ini sedang mengusulkan Peraturan Daerah tentang Pemakaman karena banyak perumahan perumahan di Bogor yang tidak menyediakan fasilitas pemakaman untuk masyarakat karena sesuai peraturan yang ada setiap perumahan harus mempersiapkan 2% dari lahan perumahan yang dimiliknya untuk fasilitas pemakaman.
“Bahkan perusahaan juga harus mempersiapkan fasilitas untuk masyarakat jangan hanya mengekploitasi tapi tidak memperhatikan kepentingan umum”, tandasnya.
Selanjutnya kata Fuad Al Ansori. SPd.I yang selalu di sapa Ustadz Dewan, aspirasi dari masyarakat nanti akan menjadi pembahasan melalui forum Dewan, terkait reses-reses anggota yang dikompilasi menjadi aspirasi lembaga kepada Pemda, ini semua prinsipnya akan menjadi satu perjuangan yang akan ditindaklanjuti di forum DPRD dan disampaikan kepada Pemerintah Daerah Kab. Bogor.
Dengan Reses DPRD Kab, Bogor, Masa Sidang Ke 2 tahun 2025, dengan tema “Peduli Umat Melayani Rakyat” ini turut hadir dalam acara reses tersebut, Ketua RT dan RW, Tokoh Pemuda, Kepala Dusun mewakili Kepala Desa Cidokom dan masyarakat sekitar dengan jumlah peserta kurang lebih 80 orang.
Wartawan : Djar