MDI.NEWS | Jakarta – Masyarakat Kabupaten Tasikmalaya mendapatkan harapan besar pada hari ini, setelah keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi untuk mendapatkan calon kepala daerah yang benar-benar sesuai dengan persyaratan Konstitusi, Sidang Putusan itu digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta pada, Senin (24/2).
Dr. Faizal Hafied menerangkan bahwa Putusan Mahkamah adalah atas izin Allah SWT, dan putusan ini sudah sesuai dengan semangat MK dalam rangka menjaga kualitas demokrasi di negara tercinta.
Dr. Faizal Hafied, S.H., M.H., yang juga merupakan Ketua IKABNAS Lemhannas memberikan keterangan dan dipastikan olehnya bahwa Mahkamah Konstitusi harus menjamin prosedur pencalonan Paslon Pilkada sesuai dengan aturan, dan menurutnya juga hal ini bentuk konsistensi mahkamah dalam menjaga prosedural yang nantinya berdampak pada demokrasi yang substansial.
Masyarakat Kabupaten Tasikmalaya pada hari ini diketahui tidak resah lagi dan dirasakan oleh mereka harapannya telah terwakili dengan Pembacaan Putusan terkait adanya Paslon yang diduga tidak memenuhi persyaratan tapi dipaksakan diterima sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya.
Presiden Dewan Pengacara Nasional Indonesia (DPN Indonesia), Dr.Faizal Hafied, S.H.,M.H., menambahkan bahwa kemenangan kliennya yakni pasangan Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Al-Ayubi merupakan terobosan hukum konstitusi tingkat tinggi yang membutuhkan kecermatan dan kecerdasan kuasa hukum, Ahli dan Mahkamah dalam menilai adanya dugaan inskonstitusional persyaratan Paslon Pilkada Kabupaten Tasikmalaya yaitu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Nomor Urut 3, Ade Sugianto dan Iip Mipathul Paoz.
“Bahwa dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi ini yang bersifat Final and Banding, kami berharap semua pihak dapat menghormati putusan Mahkamah Konstitusi ini, ” ujarnya.
“Kami berpesan kepada KPU Republik Indonesia, KPU Kabupaten Tasikmalaya, Bawaslu Republik Indonesia, Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya dan perangkat Pilkada lainnya untuk tunduk pada keputusan MK dan mempersiapkan pemilihan suara ulang (PSU) secara jujur dan adil (luber jurdil),” Pungkasnya.
Redaksi: MDI.NEWS