width=
width=

Pemberlakuan Ganjil Genap di Jakarta: Aturan, Jadwal, dan Sanksi

Pemberlakuan Ganjil Genap di Jakarta: Aturan, Jadwal, dan Sanksi

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus memberlakukan kebijakan ganjil genap sebagai upaya mengurangi kemacetan dan meningkatkan kualitas udara di ibu kota.

Aturan ini mengatur penggunaan kendaraan pribadi berdasarkan nomor pelat kendaraan yang sesuai dengan tanggal kalender.

Jadwal dan Lokasi Pemberlakuan Ganjil Genap

Kebijakan ganjil genap telah tetap pada hari kerja, yaitu Senin hingga Jumat, dengan dua periode waktu:

Pagi: Pukul 06.00 hingga 10.00 WIB dan Sore/Malam: Pukul 16.00 hingga 21.00 WIB

Terdapat 25 ruas jalan di Jakarta yang menerapkan aturan ini, termasuk Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan Gatot Subroto. Pengendara diharapkan memeriksa daftar lengkap ruas jalan yang terdampak sebelum bepergian.

Sanksi bagi Pelanggar

Pengendara yang melanggar aturan ganjil genap akan terkena sanksi berupa denda maksimal Rp500.000, sesuai dengan Pasal 287 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 12 Tahun 2009. Penerapan sanksi ini terpantau melalui sistem tilang elektronik (ETLE) dan patroli langsung oleh petugas di lapangan.

Kendaraan yang boleh dan tidak terkena aturan adalah, antara lain:

Beberapa jenis kendaraan tidak terpengaruh oleh kebijakan ganjil genap, antara lain:

  • Kendaraan listrik
  • Kendaraan dinas TNI/Polri
  • Ambulans
  • Mobil pemadam kebakaran
  • Angkutan umum berpelat kuning
  • Kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Bapak Ahmad, menyatakan, “Kebijakan ini kita harapkan dapat mengurangi kemacetan dan polusi udara di ibu kota.”

Pemerintah mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan ganjil genap dan mempertimbangkan penggunaan transportasi umum sebagai alternatif. Hal ini diharapkan dapat mengurangi volume kendaraan pribadi di jalan raya, sehingga kemacetan dapat diminimalisir dan kualitas udara Jakarta dapat ditingkatkan.

banner 1600x1200