Jakarta, 28 Februari 2025 – Kejaksaan Agung menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina. Tersangka yang baru diumumkan adalah Edward Corne, yang menjabat sebagai VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga. Kasus ini diduga merugikan negara hingga Rp193,7 triliun.
Kejaksaan Agung menyatakan bahwa penetapan Edward Corne sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan dari penyelidikan yang telah dilakukan sebelumnya. Berdasarkan bukti yang diperoleh, Edward diduga terlibat dalam manipulasi transaksi minyak mentah dan produk kilang yang menyebabkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar.
“Kami telah mengumpulkan berbagai bukti kuat yang mengarah pada keterlibatan tersangka dalam praktik korupsi yang berlangsung sejak 2018 hingga 2023,” ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah.
Dalam penyelidikan yang dilakukan, modus operandi yang digunakan tersangka melibatkan pengaturan harga minyak mentah yang tidak sesuai dengan mekanisme pasar serta manipulasi kontrak jual beli. Hal ini mengakibatkan harga minyak menjadi tidak transparan dan menguntungkan pihak tertentu secara ilegal.
“Ada banyak kejanggalan dalam transaksi yang dilakukan. Sejumlah pihak di internal Pertamina diduga bekerja sama dengan kontraktor untuk menggelembungkan nilai transaksi,” kata seorang penyidik Kejaksaan Agung yang enggan disebut namanya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena nilai kerugian yang sangat besar. Kejaksaan Agung memastikan bahwa langkah hukum akan terus berlanjut hingga semua pihak yang terlibat mendapatkan pertanggungjawaban sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Kami akan terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru yang akan ditetapkan dalam waktu dekat,” tambah Febrie Adriansyah.