MDI.NEWS | Purwakarta – Geger, ini terjadi di sebuah kontrakan yang terletak di kampung Sukamulya RT 03/RW 05 Kelurahan Ciseureuh Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. Sebuah rumah kontrakan dipungsikan bukan untuk tempat tinggal tapi untuk disewakan kegiatan prostitusi, dan kegiatan ini sudah berjalan selama satu bulan, Senin (10/3/2025).
Pemilik kontrakan yang berinisial JA, dan yang mengontrak dengan inisial IN. IN mengontrak 4 kamar yang perkaranya seharga Rp. 500 ribu, lalu IN disewakan kembali kepada konsumennya (pasangan yang akan melakukan hubungan suami-istri) dengan perhitungan perjam sekitar Rp 50 ribu.
Dengan adanya kegiatan tersebut telah meresahkan warga setempat, ada warga yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan ke awak media .
Kegiatan ini sudah berjalan satu bulan, si penyewa /pengelola kontrakan IN tidak melihat sekarang bulan puasa, demi keuntungan yang menurutnya ingin diraihnya, IN bahkan mengabaikan bulan puasa dan kegiatan inipun sudah menjadi sorotan warga. Rumah yang dikontrak tersebut berubah fungsi. Bukannya untuk tempat tinggal, namun diduga dimanfaatkan untuk praktik prostitusi.
Awak media mendapat laporan dari warga yang tidak mau di sebutkan namanya mengatakan tentang dugaan rumah yang disewakan itu sebagai praktik penyedia tempat prostitusi,”
Diketahui pemilik rumah kontrakan (JA) tidak mengetahui bahwa rumah kontrakannya dijadikan tempat prostitusi.
Berdasarkan keterangan warga setempat, rumah kontrakan tersebut sering sekali didatangi oleh tamu berpasangan yang keluar/ masuk, kontrakan apalagi pada hari Sabtu dan Minggu, rame sekali,
Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan pelanggaran hukum dan moral. Praktik prostitusi, selain melanggar norma agama dan sosial, juga memiliki risiko kesehatan yang serius seperti penyakit menular seksual (PMS) dan HIV/Aids.
Terlebih di bulan suci Ramadhan, seharusnya menjadi momen untuk meningkatkan keimanan dan menghindari perbuatan yang dilarang agama.
Sebagai masyarakat, kita memiliki tanggung jawab untuk mencegah dan melaporkan segala bentuk aktivitas ilegal dan tidak bermoral. Jika mengetahui adanya praktik prostitusi di lingkungan sekitar, segera laporkan kepada pihak berwajib seperti Satpol PP dan Kepolisian.
Jangan takut untuk berbicara dan menjadi bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang aman dan tertib.
Perjinahan adalah tindakan yang melarang oleh hukum agama dan hukum negara apalagi statusnya belum menikah, dampaknya 40 rumah apes, dalam hukum perjinahan di Indonesia.
Berikut beberapa Pasal yang mengatur sebagai berikut, Pasal 284 KUHP pasal ini mengatur tentang perjinahan dan mengancam pelakunya dengan hukuman penjara paling lama 9 bulan,
Satpol PP memiliki tugas untuk menegakan Peraturan Daerah (Perda) yang berkaitan dengan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat termasuk perjinahan, namun perlu diingat bahwa penanganan kasus perjinahan juga harus melibatkan instansi lainnya, seperti dari Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Pengadilan,
Warga juga berharap kepada pemilik kontrakan JA untuk lebih selektif menyewakan rumah kontrakannya dan selalu melaModus Baru, Bulan Puasa Rumah Kontrakan Dijadikan Tempat Prostitusi di Cisereuh Purwakarta, Warga Geram
Purwakarta – Salah satu rumah kontrakan di kampung Sukamulya RT 03/ RW 05 Kelurahan Ciseureuh Kecamatan Purwakarta Kabupaten Purwakarta Jawa Barat.
Rumah kontrakan tersebut disewakan untuk menjadi aktivitas prostitusi. Kegiatan ini sudah berjalan satu bulan, Senin ( 10/03/2025 )
Pemilik kontrakan yang berinisial JA, sementara yang mengontrak berinisial IN dan IN pun mengambil 4 kamar perkamarnya sekitaran Rp 500,000, lalu IN di sewakan kembali kepada konsumennya (pasangan yang akan melakukan seperti suami / istri) dengan perhitungan perjam sekitaran Rp 50,000,
Dengan adanya kegiatan tersebut telah meresahkan warga setempat, ada warga yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan ke awak media .
Kegiatan ini sudah berjalan satu bulan, si penyewa /pengelola kontrakan IN tidak melihat sekarang bulan puasa, demi keuntungan IN raih, bahkan mengabaikan bulan puasa dengan kegiatan ini sudah menjadi sorotan warga, ucapnya
“Rumah yang dikontrak tersebut berubah fungsi. Bukannya untuk tempat tinggal, namun diduga dimanfaatkan untuk praktik prostitusi,”
Awak media mendapat laporan dari warga yang tidak mau di sebutkan namanya mengatakan tentang dugaan rumah yang disewakan itu sebagai praktik penyedia tempat prostitusi,”
Diketahui pemilik rumah kontrakan (JA) tidak mengetahui bahwa kontraknya tersebut dijadikan tempat Prostitusi.
Berdasarkan keterangan warga setempat, rumah kontrakan tersebut sering sekali didatangi oleh tamu berpasangan yang keluar/ masuk, kontrakan apalagi pada hari Sabtu dan Minggu, rame sekali,
Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan pelanggaran hukum dan moral. Praktik prostitusi, selain melanggar norma agama dan sosial, juga memiliki risiko kesehatan yang serius seperti penyakit menular seksual (PMS) dan HIV/AIDS.
Terlebih di bulan suci Ramadhan, seharusnya menjadi momen untuk meningkatkan keimanan dan menghindari perbuatan yang dilarang agama.
Sebagai masyarakat, kita memiliki tanggung jawab untuk mencegah dan melaporkan segala bentuk aktivitas ilegal dan tidak bermoral. Jika mengetahui adanya praktik prostitusi di lingkungan sekitar, segera laporkan kepada pihak berwajib seperti Satpol PP dan Kepolisian.
Jangan takut untuk berbicara dan menjadi bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang aman dan tertib.
Perjinahan adalah tindakan yang melarang oleh hukum agama dan hukum negara apalagi statusnya belum menikah, dampaknya 40 rumah apes, dalam hukum perjinahan di Indonesia.
Berikut beberapa Pasal yang mengatur sebagai berikut, Pasal 284 KUHP pasal ini mengatur tentang perjinahan dan mengancam pelakunya dengan hukuman penjara paling lama 9 bulan,
Satpol PP memiliki tugas untuk menegakan Peraturan Daerah (Perda) yang berkaitan dengan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat termasuk perjinahan, namun perlu diingat bahwa penanganan kasus perjinahan juga harus melibatkan instansi lainnya, seperti dari Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Pengadilan,
Warga juga memiliki harapan kepada pemilik kontrakan JA untuk lebih selektif menyewakan rumah kontrakannya serta selalu melakukan pengawasan terhadap aktivitas penghuni kontrakan.
(Mr Su)