MDINEWS, Jakarta – Kesedihan dan keluhan korban robot trading NET89 adalah gambaran nyata dari kekecewaan yang mendalam akibat berlarut-larutnya penanganan perkara tersebut.
Mereka awalnya tertarik oleh janji keuntungan besar yang ditawarkan oleh robot trading tersebut. Mereka terpesona dengan kata-kata manis dan iming-iming hasil yang cepat tanpa memahami risiko yang sebenarnya ada.
Setelah berinvestasi, banyak dari mereka mulai merasakan ketidakpastian. Awalnya, mereka melihat keuntungan kecil yang membuat mereka semakin percaya bahwa robot trading ini benar-benar dapat menghasilkan uang secara otomatis.
Namun, lambat laun, kerugian mulai datang tanpa bisa dihindari. Banyak yang menyadari bahwa mereka telah kehilangan sebagian besar tabungan hidup mereka, bahkan ada yang kehilangan seluruh dana yang mereka investasikan.
Keluhan para korban terdengar keras, sampai-sampai komisi III DPR RI pun turun tangan mencoba mengurai perkara tersebut. Padahal, sejatinya kedua pihak baik korban maupun pelaku sudah sama-sama sepakat untuk melakukan upaya damai atau istilahnya restorative justice.
“Keponakan saya juga mengalami hal yang sama, hampir gila karena ratusan juta uangnnya hilang dan tidak tahu kapan uangnya kembali dan hampir saja terjadi perceraian dengan istirnya.”
Itulah kalimat yang meluncur dari bibir salah satu anggota komisi III DPR RI, Nasir Djamil saat mencoba menggambarkan derita dan kerugian yang dialami keponakanya ketika terjerat investasi bodong.
Di luar sana, ada ribuan orang yang mengalami hal yang sama, bingung, sedih dan tekanan mental akibat belum adanya kepastian soal ganti rugi dari perkara tersebut.
Hanya saja upaya baik tersebut masih terhambat di aparat penegak hukum terkait.
Korban merasa karena upaya restorative justice ini belum mendapat tanggapan yang memuaskan dari pihak aparat kepolisian dalam hal ini Bareskrim.
Ketidakpastian ini semakin memperburuk kondisi psikologis mereka, yang sudah penuh dengan rasa kesedihan dan penyesalan.
Paguyuban SMB menilai ada kejanggalan dalam penanganan perkara tersebut. Perwakilan Paguyuban SMB, Ferry Lesmana, S.H berharap Bareskrim Polri menindaklanjuti permohonan Restorativ Justice karena langkah tersebut dinilai sebagai alternatif dalam menyelesaikan masalah.
Saat yang sama, Komisi 3 DPR RI menerima surat pengaduan masyarakat dari perwakilan korban robot trading NET89 yang menamakan dirinya Perkumpulan Simbiotik Multitalenta Bersatu atau Paguyuban SMB dalam sebuah RDPU di Gedung DPR RI, pada 21 Januari 2025.
“Yang namanya Restorative Justice (RJ) itu adalah asas bagaimana penyelesaian masalah berfokus pada pemulihan kerugian para korban. RJ itu konsepnya itu di ruangan inilah yang banyak dibahas,” kata anggota komisi III DPR, Habiburokhman.
Menurut politisi Partai Gerindra ini, kepolisian sudah punya perpol soal Restorative Justice, kejaksaan juga ada Perja Restorative Justice Perja, pengadilan juga ada SK Dintimbadilum peradilan umum untuk memaksimalkan Restorative Justice di setiap tingkat mulai dari kepolisian kejaksaan dan pengadilan.
“Bahkan kami juga sudah membahas KUHAP yang baru yang mana Restorative Justice ada di satu bab tersendiri,” kata Habiburokhman.
“Jadi ini sekaligus kita akan membantu penyelesaian masalah bapak-bapak yang ini menjadi acuan untuk menyelesaikan masalah Restorative Justice ke depan,” sambung Habiburokhman.
Habiburokhman menekankan bahwa aturan teknis perkab perja itu harus mengacu pada semangat prinsip Restorative Justice jangan malah jadi penghambat apalagi aturan itu di bawah undang undang.
“Kita mendapatkan mandat dari rakyat dimana keputusan atau rekomendasi DPR RI juga memiliki kekuatan hukum yang harus diikuti oleh siapapun juga,” katanya.
Karena itu, kata Habiburokhman DPR RI Komisi III akan segera mengagendakan memanggil aparat penegak hukum terkait pada pekan depan
Komisi III secara umum merasa prihatin dengan adanya masalah tersebut.
Komisi III DPR akan mengeluarkan kebijakan dan meminta kepada aparat hukum agar segera memastikan barang dan aset sita terus dijaga agar nilai aset tidak menyusut tapi harus transparan dan dikembalikan kepada korban secara proporsional.
“Kita sangat prihatin semoga kita bisa menyelesaikan harapan pengadu yang disampaikan di komisi 3,” kata Nasir Djamil, anggota komisi 3 dari fraksi PKS.***