MDI.NEWS | Karawang – Beredarnya obat keras golongan G seperti Tramadol dan Eximer masih terjadi secara bebas di wilayah Kabupaten karawang. Obat-obatan yang seharusnya hanya dapat dibeli dengan resep dokter ini dijual tanpa pengawasan di sebuah toko berkedok kosmetik yang berada di jalan raya dan juga di pelosok.
Obat Golongan G diketahui memiliki efek ketergantungan yang tinggi dan berbahaya jika disalahgunakan. Namun, peredarannya di wilayah ini justru semakin marak dan mengkhawatirkan, terutama karena banyak disalahgunakan oleh kalangan remaja.
Seorang aktivis dan juga Ketua DPD LSM Gerhana Indonesia Provinsi Jawa Barat, Januardi Manurung atau JM meminta kepada pihak Polres karawang harus memberantas toko toko kosmetik yang ada di kabupaten karawang. ” Kasihan sama generasi muda bisa rusak karena mengkonsumsi obat terlarang, ” ungkapnya.
Tramadol dan Eximer adalah obat keras golongan G yang penggunaannya harus dalam pengawasan dokter dan pembeliannya pun harus dengan resep dokter dan apabila salah dalam penggunaan efeknya bisa berakibat fatal dan berbahaya bagi kesehatan bahkan bisa berujung kematian bagi si pengkonsumsi obat keras merk tramadol dan Eximer ini apabila melebihi dosis.
Bagi para pelaku yang menjual jenis obat keras golongan G ini tanpa izin resmi dari dinas kesehatan akan dijerat dengan pasal 196 undang undang kesehatan no 36 tahun 2009 yang ancaman hukumannya 10 tahun penjara. Dan pasal 197 undang undang kesehatan no 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
Diketahui, ancaman untuk para pengedar obat terlarang di kenakan Pasal 197 dan/atau Pasal 196 dan/atau Pasal 198 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana diubah dalam Pasal 60 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 55 ayat (1) KUHP ke-1 KUHP. Ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar.
Redaksi MDI.NEWS