width=
width=

Setelah Bebas Kanjeng Dimas Ingin Hidup Lebih Baik

MDINEWS Kanjeng Dimas Bebas dari Penjara, Janji Ingin Jalani Hidup Lebih Tenang Surabaya, 1 Juni 2025 —kanjeng Dimas  Taat Pribadi, yang lebih dikenal publik dengan nama Kanjeng Dimas, resmi menghirup udara bebas setelah menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Surabaya (Porong). Ia dibebaskan lebih awal melalui program pembebasan bersyarat karena dinilai berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman.

Taat Pribadi dijatuhi hukuman penjara selama 18 tahun setelah dinyatakan bersalah dalam kasus penipuan berkedok penggandaan uang dan keterlibatan dalam pembunuhan dua pengikutnya pada 2016. Kasus ini sempat menghebohkan Indonesia, terutama karena Kanjeng Dimas dikenal memiliki banyak pengikut yang percaya akan kemampuannya “menggandakan” uang secara gaib.

Pembebasannya dilakukan secara resmi pada Sabtu (31/5) siang. Kepala Lapas Porong, Budi Santoso, menyampaikan bahwa Taat Pribadi mendapatkan haknya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Selama di dalam lapas, yang bersangkutan mengikuti semua program pembinaan dengan baik, menunjukkan perubahan perilaku yang signifikan, serta tidak pernah terlibat pelanggaran aturan,” ujarnya.

Menurut Budi, Taat Pribadi aktif mengikuti kegiatan kerohanian dan keterampilan selama di lapas, termasuk pelatihan menjahit dan bimbingan mental spiritual. Ia bahkan disebut beberapa kali menjadi pembicara dalam kegiatan pembinaan moral bagi narapidana lainnya.

Saat keluar dari pintu lapas, Taat Pribadi tampak mengenakan pakaian sederhana dan didampingi oleh kuasa hukumnya. Ia tidak banyak bicara kepada wartawan, hanya mengucapkan terima kasih kepada pihak lapas dan meminta doa agar bisa menjalani hidup yang lebih baik.

“Saya ingin kembali kepada keluarga, menata kehidupan yang lebih tenang, dan menjauhi hal-hal yang dulu pernah menyesatkan,” ucapnya singkat sebelum masuk ke dalam mobil yang menjemputnya.

Kuasa hukumnya, Ahmad Basuki, menyampaikan bahwa kliennya tidak berniat untuk kembali ke dunia spiritual yang dulu membesarkan namanya. “Beliau menyadari kesalahan masa lalu dan ingin memulai lembaran baru. Tidak ada lagi urusan penggandaan uang atau aktivitas serupa,” ujar Basuki kepada media.

Meskipun demikian, kebebasan Taat Pribadi menuai beragam reaksi dari masyarakat. Sebagian masih merasa belum mendapatkan sepenuhnya. “Bebas secara hukum belum tentu bebas secara moral

Pengamat hukum pidana dari Universitas Airlangga, Dr. Lina Purnamasari, menilai pembebasan bersyarat merupakan hak setiap narapidana yang memenuhi syarat, namun penting juga ada pengawasan pasca-bebas. “Kita tidak ingin kasus serupa terjadi lagi. Aparat perlu memantau agar tidak muncul kembali praktik-praktik spiritual,” katanya.

Pihak kepolisian daerah Jawa Timur menyatakan siap mengawasi aktivitas Taat Pribadi pasca-bebas dan mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan dunia supranatural atau penggandaan uang.

Dengan bebasnya Kanjeng Dimas, masyarakat kini menanti apakah ia benar-benar akan menepati janjinya untuk berubah, atau justru kembali ke jalan lama

banner 1600x1200