MDI.NEWS, Jakarta – Pemerintah akan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk periode Juni–Juli 2025.
Akan tetapi, cakupan bantuan ini terbatas dan tidak berlaku untuk semua pekerja.
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 yang ditandatangani Menaker Yassierli pada 2 Juni 2025, terdapat sejumlah kriteria yang harus dipenuhi untuk menerima bantuan.
BSU tahun ini ditujukan untuk 17,3 juta pekerja, dengan nilai Rp 300.000 per bulan.
Namun, pencairannya dilakukan sekaligus untuk dua bulan, sehingga penerima akan menerima total Rp 600.000 hanya satu kali.
Baca Juga : Ust. Ahmad Alhabsyi Membuka Kantor Resmi Cabang Perwakilan Travel Umroh & Haji di Gerai Lengkong
Kriteria Penerima BSU
Agar memenuhi syarat sebagai penerima BSU, pekerja harus:
- Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK yang terdaftar;
- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025;
- Menerima gaji maksimal Rp 3.500.000 per bulan.
Kelompok yang Tidak Menerima BSU
Berdasarkan Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 5 Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, terdapat dua kelompok yang tidak termasuk penerima:
- Aparatur negara dan aparat keamanan, yaitu ASN, anggota TNI, dan anggota Polri.
- Penerima bantuan sosial lain, khususnya peserta Program Keluarga Harapan (PKH) dalam tahun anggaran yang sama.
Dengan kata lain, BSU hanya diberikan kepada pekerja/buruh yang belum menerima bantuan serupa dan bukan bagian dari kelompok yang dibiayai APBN secara langsung.
Jadwal dan Mekanisme Pencairan
Mengutip Antara pada 29 Mei 2025, pencairan BSU dijadwalkan mulai Kamis, 5 Juni 2025.
Pekerja yang memenuhi kriteria diminta memantau rekening bank masing-masing untuk memastikan dana telah diterima.
Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui kelurahan atau tempat kerja yang telah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan.
Baca Juga : Halal Bi Halal Cah Magelang Perantauan (CMP)
Cara Mengecek Status Penerima
- Melalui Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)
- Unduh aplikasi JMO di App Store atau Play Store
- Login menggunakan email dan kata sandi
- Pilih menu “Kartu Digital”
- Status keaktifan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan akan terlihat di bagian “Informasi Kepesertaan”
- Melalui Situs Cek Bansos Kemensos
- Akses situs https://cekbansos.kemensos.go.id
- Isi data wilayah (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa)
- Masukkan nama sesuai KTP
- Masukkan kode verifikasi yang ditampilkan
- Klik “Cari Data” untuk melihat status sebagai penerima PKH
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, masyarakat dapat memastikan kelayakan mereka sebelum pencairan BSU dilakukan.***







