width=
width=

Mengapa Polisi Membebaskan Aktivis Greenpeace yang Menentang Tambang Nikel di Raja Ampat

Polisi Membebaskan Aktivis Greenpeace di Raja Ampat

MDI.NEWS, Papua – Empat aktivis lingkungan, termasuk satu dari Greenpeace dan tiga lainnya asal Raja Ampat, Papua Barat Daya, dibebaskan oleh kepolisian setelah menggelar aksi protes terhadap pertambangan nikel di wilayah konservasi tersebut. Aksi mereka dianggap sebagai bentuk penyampaian pendapat, bukan tindakan kriminal.

Aksi protes berlangsung pada Selasa, 3 Juni 2025, dalam acara Indonesia Critical Minerals Conference & Expo di Hotel Pullman, Jakarta Barat. Saat Wakil Menteri Luar Negeri Arif Havas Oegroseno menyampaikan sambutan pembukaan, Iqbal Damanik—juru kampanye hutan Greenpeace—melangkah maju ke tengah forum sambil mengangkat poster bertuliskan “Nickel Mines Destroy Lives”. Ia juga meneriakkan seruan seperti “Save Raja Ampat” dan “Papua bukan tanah kosong”.

Baca Juga : Sinergi Ormas dan Pemerintah: AWPI Jakarta Dukung Pembangunan Jakarta

Tiga aktivis lain dari Papua yang hadir mengenakan batik dan mengenakan kaus kuning bertuliskan “NIKEL NAKAL” turut melepaskan balon udara yang membawa poster “That’s the True Cost of Your Nickels?”. Mereka kemudian diamankan oleh panitia dan diserahkan kepada pihak kepolisian.

Iqbal menjelaskan bahwa ia dan ketiga aktivis lainnya hadir sebagai peserta undangan. Aksi tersebut merupakan bentuk keprihatinan atas masifnya penerbitan dan reaktivasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel, termasuk di pulau-pulau kecil yang rentan terhadap kerusakan lingkungan. “Ada 16 izin, dua sudah eksploitasi, dua eksplorasi, satu belum aktif, dan 11 dalam proses reaktivasi,” ungkap Iqbal kepada Tempo, Rabu malam, 4 Juni 2025.

Setelah diamankan selama sekitar 30 menit di ruang panitia, mereka digiring ke Polsek Grogol Petamburan dan diperiksa selama sekitar 7–8 jam. Kapolsek Grogol Petamburan Komisaris Reza Hafiz Gumilang menegaskan bahwa tidak ditemukan unsur pidana dalam aksi tersebut. “Mereka sudah dibebaskan sejak kemarin (3 Juni). Kami hanya mengamankan agar acara tetap berjalan lancar,” ujar Reza.

Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya pun turut menanggapi isu ini. Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan, dan Pertanahan Julian Kelly Kambu menyatakan bahwa hingga pertengahan Mei 2025, belum ada laporan resmi terkait kerusakan lingkungan akibat tambang nikel di Raja Ampat. Meski demikian, pihaknya akan menindaklanjuti informasi yang beredar untuk memastikan kebenarannya.

Baca Juga : Indonesia Meluncurkan Proyek Infrastruktur Hijau: Meningkatkan Kualitas Lingkungan dan Ekonomi

Julian menyebut dua perusahaan yang saat ini memegang izin resmi beroperasi di wilayah tersebut, yaitu PT GAG Nikel dan PT Kawei Sejahtera Mining. Kedua perusahaan ini telah melalui proses perizinan sejak Raja Ampat masih merupakan bagian dari Provinsi Papua Barat, termasuk dalam hal kajian AMDAL dan izin pemanfaatan kawasan.

Meski demikian, kekhawatiran publik terus berkembang, mengingat Raja Ampat adalah destinasi wisata alam unggulan yang keberadaannya terancam oleh aktivitas industri ekstraktif. Jika dibiarkan tanpa pengawasan ketat, kerusakan lingkungan di wilayah ini berpotensi menghapus daya tarik pariwisata yang selama ini menjadi andalan ekonomi lokal.***

WWW.MDI.NEWS