MDI.NEWS, Jember – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jember, RM. Kristyo Nugroho, bersama jajaran menghadiri kegiatan sinkronisasi dan koordinasi penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemindahan Narapidana Antarnegara (Transfer of Sentenced Person dan Exchange of Prisoners), yang digelar di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Jember, Rabu (18/6/2025).
Acara ini diinisiasi oleh Deputi Bidang Koordinasi Hukum, Dr. Nofli, Bc.IP, S.Sos., S.H., M.Si., dan Deputi Bidang Koordinasi Imigrasi dan Pemasyarakatan, I Nyoman Gede Surya Mataram, S.H., M.H., dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam).
Paparan Kondisi Pemasyarakatan dan Penyusunan Regulasi Strategis
Kegiatan diawali dengan sambutan Kalapas Jember selaku Koordinator Wilayah (Kakorwil) UPT Pemasyarakatan di wilayah Jember.
Dalam sambutannya, Kalapas memaparkan kondisi terkini UPT Pemasyarakatan serta tantangan yang dihadapi dalam penanganan narapidana, termasuk narapidana asing.
Dilanjutkan dengan pemaparan materi dari kedua deputi, yang mengulas tugas pokok dan fungsi bidang masing-masing, penanganan kasus Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri, serta urgensi penyusunan regulasi khusus terkait pemindahan narapidana antarnegara.
“Inisiasi pembentukan RUU tentang Pemindahan Narapidana Antarnegara merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Regulasi ini dibutuhkan sebagai instrumen hukum dalam pelaksanaan pemindahan narapidana berdasarkan perjanjian internasional,” jelas Dr. Nofli.
Deputi Bidang Koordinasi Imigrasi dan Pemasyarakatan juga menyoroti perlunya mekanisme khusus bagi Warga Negara Asing (WNA) yang menjalani pembebasan bersyarat di Indonesia, agar tetap sejalan dengan prinsip kemanusiaan dan kepastian hukum.
Sinergi Menuju Harmonisasi Regulasi
Di penghujung acara, Kalapas Jember menyampaikan apresiasinya atas kunjungan kedua deputi beserta tim.
“Kami merasa terhormat dan berterima kasih atas kunjungan serta arahan yang diberikan. Kegiatan sinkronisasi dan koordinasi ini sangat penting untuk menyusun langkah strategis ke depan, khususnya dalam mendukung penyusunan RUU Pemindahan Narapidana Antarnegara,” ungkap RM. Kristyo Nugroho.
Melalui forum ini, diharapkan terbangun sinergi antarlembaga dalam menyusun regulasi yang menjamin keadilan, perlindungan hukum, serta memperkuat kerja sama internasional di bidang pemasyarakatan.