MDI NEWS, Palembang — Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kerja sama Bangun Guna Serah (BGS) terkait pemanfaatan aset tanah milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan di kawasan Pasar Cinde, Palembang. Rabu, (02/7/2025).
Penetapan ini didasarkan pada hasil penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-11/L.6/Fd.1/07/2023 dan Jo. Nomor PRINT-11.A/L.6/Fd.1/03/2025. Empat tersangka tersebut adalah:
– RY – Kepala Cabang PT. MB
– AN – Mantan Gubernur Provinsi Sumatera Selatan
– EH – Ketua Panitia Pengadaan Mitra Kerja Sama BGS
– AT – Direktur PT. MB
Tim penyidik menyatakan telah mengantongi alat bukti yang cukup sesuai ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Keempat tersangka sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi, dan kini statusnya resmi ditingkatkan menjadi tersangka.

RY langsung dikenai penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas 1 Palembang. Sementara itu, AN dan EH diketahui telah berstatus terpidana dalam perkara lain. AT belum memenuhi panggilan penyidik dan telah dicekal karena berada di luar negeri.
Modus Korupsi: Pemanfaatan Aset dan Penghilangan Cagar Budaya
Kasus ini berawal dari rencana pembangunan fasilitas penunjang Asian Games 2018. Pasar Cinde ditunjuk sebagai lokasi pengembangan dengan skema BGS.
Namun dalam prosesnya, pengadaan mitra kerja dilakukan secara tidak semestinya dan tanpa kualifikasi yang sesuai. Kontrak yang ditandatangani pun disebut melanggar aturan yang berlaku dan berdampak pada hilangnya bangunan cagar budaya.
Penyidik juga mengungkap aliran dana dari mitra kerja ke pihak-pihak terkait, termasuk untuk pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Bukti elektronik berupa percakapan ponsel menunjukkan adanya indikasi obstruction of justice, termasuk tawaran kompensasi Rp17 miliar untuk menggagalkan proses hukum dan mencari “pemeran pengganti” sebagai tersangka.
Pasal yang Dilanggar
Para tersangka diduga melanggar:
– Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 13 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
– Pasal 18 dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Sejauh ini, tim penyidik telah memeriksa 74 saksi. Penyidikan masih berlanjut untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.***(Antoni)







