MDINEWS Jakarta, 1 Agustus 2025 — Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan mutu beras oleh PT FS. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang sah, termasuk notulen rapat internal perusahaan bertanggal 17 Juli 2025 yang secara eksplisit memerintahkan penurunan kadar beras patah (broken) untuk merespons pengumuman Menteri Pertanian.
Operasional distribusi PT FS diduga dilakukan tanpa mempertimbangkan dampak penurunan mutu terhadap kualitas beras yang beredar di masyarakat.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ancaman hukuman atas pelanggaran tersebut tidak main-main: hingga 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar untuk pelanggaran UU Perlindungan Konsumen, serta maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar untuk pelanggaran UU TPPU.
Dalam proses penyidikan, tim gabungan dari Satgas Pangan Polri bersama Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) dan petugas dari Kementerian Pertanian telah menggeledah dua lokasi milik PT FS di Cipinang, Jakarta Timur, dan Subang, Jawa Barat. Dari penggeledahan tersebut, polisi mengamankan sejumlah dokumen, sampel beras, serta produk hasil “peningkatan mutu” (upgrade) yang dilakukan secara tidak sah.
Satgas Pangan Polri saat ini tengah menyiapkan sejumlah langkah lanjutan, antara lain pemanggilan terhadap para tersangka, penyitaan mesin produksi, serta pemeriksaan terhadap ahli korporasi guna menentukan tanggung jawab hukum PT FS sebagai badan usaha. Selain itu, permintaan analisis transaksi keuangan perusahaan juga telah diajukan ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Penyidikan juga akan diperluas terhadap tiga entitas lain yang terlibat dalam distribusi, yakni PT PIM, toko SY, dan PT SR. Proses penyelidikan terhadap ketiganya akan segera dipercepat.
Brigadir Jenderal Helfi menegaskan komitmen Polri dalam memberantas pelaku usaha yang merugikan masyarakat.
> “Kami menghimbau masyarakat agar lebih teliti dalam membeli beras. Pastikan produk berlabel jelas, memenuhi SNI, dan sesuai dengan berat bersih yang tertera. Penegakan hukum ini kami harap menjadi efek jera bagi para pelaku usaha nakal,” tegas Brigjen Helfi.
Langkah tegas ini diharapkan dapat menjaga kepercayaan masyarakat terhadap produk pangan di pasaran serta menegakkan perlindungan konsumen secara maksimal







