Mdi.News Jakarta Menteri Sosial, Saifullah Yusuf, menegaskan bahwa pemerintah akan memperketat pengawasan terhadap seluruh Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) di Indonesia. Langkah ini diambil setelah ditemukannya lebih dari 2.000 lembaga fiktif yang hanya bermodal papan nama tanpa kegiatan nyata.
Menurut Saifullah, keberadaan lembaga fiktif tersebut tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menghambat penyaluran bantuan kepada masyarakat yang seharusnya menjadi penerima manfaat. “Negara tidak bisa mentoleransi adanya lembaga abal-abal yang hanya mencari keuntungan pribadi. Pemerintah akan bertindak tegas menutup lembaga semacam itu,” ujarnya dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (19/8).
Ia menjelaskan, Kementerian Sosial (Kemensos) selama ini bekerja sama dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta masyarakat dalam melakukan verifikasi dan validasi terhadap ribuan lembaga yang terdaftar. Proses pengawasan akan dipercepat dengan sistem berbasis digital sehingga semua LKS yang menerima dukungan dana maupun program sosial dapat dipantau secara transparan.
“Ke depan, semua LKS wajib memiliki data terintegrasi yang bisa diakses secara terbuka. Mereka juga harus menunjukkan bukti nyata kegiatan di lapangan, mulai dari laporan penerima manfaat, program kerja, hingga pertanggungjawaban keuangan,” tambah Saifullah.
Kemensos juga menyiapkan mekanisme sanksi berjenjang. Lembaga yang terbukti fiktif akan langsung dicabut izinnya, sementara LKS yang lalai melaporkan kegiatan akan dikenai peringatan hingga penghentian kerja sama. Selain itu, bila ditemukan adanya unsur pidana seperti penyalahgunaan dana, maka kasus akan dilimpahkan ke aparat penegak hukum.
Temuan lembaga fiktif ini muncul setelah adanya audit internal serta laporan masyarakat. Banyak di antaranya menggunakan nama lembaga sosial, tetapi tidak menjalankan kegiatan nyata di bidang pemberdayaan, rehabilitasi, maupun bantuan sosial. “Praktik ini jelas mencederai semangat gotong royong dan solidaritas sosial bangsa kita. Karena itu harus dihentikan,” tegas Saifullah.
Sebagai langkah preventif, pemerintah akan memperkuat pembinaan dan pendampingan bagi LKS yang benar-benar aktif. Kemensos akan mendorong kapasitas mereka melalui pelatihan, peningkatan kompetensi sumber daya manusia, serta akses kemitraan dengan sektor swasta. “Kami ingin memastikan bahwa yang berjalan di lapangan benar-benar lembaga yang tulus bekerja untuk masyarakat,” ungkapnya.
Menteri Sosial juga mengajak masyarakat untuk ikut serta mengawasi keberadaan LKS di daerah masing-masing. Partisipasi publik dianggap penting karena banyaknya jumlah lembaga yang tersebar hingga pelosok desa membuat pengawasan tidak bisa hanya bergantung pada pemerintah pusat.
Dengan langkah tegas ini, pemerintah berharap penyaluran bantuan sosial dapat lebih tepat sasaran, transparan, dan akuntabel. “Kita ingin dana negara digunakan sebaik-baiknya, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Tujuan kita hanya satu: meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang membutuhkan,” pungkas Saifullah Yusuf.
Redaksi







