Mdi News Bekasi, Jumat 12 September 2025 – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) HIR Cikarang menggelar kegiatan Sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru dengan tema “Sejarah KUHP Baru, Ruang Lingkup, Subjek Hukum, Pemidanaan, serta Pidana & Tindakan dalam KUHP Baru”.
Acara yang dilaksanakan di Bekasi ini menghadirkan narasumber Dr. Dodi Rusmana, S.H., M.H., alumni Training of Facilitator (ToF) Angkatan V KUHP Baru. Kegiatan diikuti oleh 15 peserta yang terdiri dari pengurus, advokat, dan paralegal LBH HIR Cikarang.
Dalam pemaparannya, Dr. Dodi menekankan pentingnya memahami perbedaan mendasar antara KUHP lama warisan kolonial dan KUHP Baru yang telah disahkan pada 2 Januari 2023 dan akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Menurutnya, KUHP Baru membawa pembaruan signifikan, terutama dalam aspek pemidanaan, subjek hukum, serta pengaturan mengenai pidana dan tindakan.
Dengan hadirnya KUHP Baru, Indonesia menandai babak baru dalam sejarah hukum pidana nasional. Produk hukum ini lahir sebagai karya bangsa Indonesia, menggantikan KUHP lama yang berakar dari hukum kolonial, sehingga lebih relevan dengan nilai-nilai Pancasila, budaya, serta kebutuhan masyarakat modern.
Selain memuat ketentuan pidana, KUHP Baru juga menegaskan perlindungan hukum yang lebih berimbang, menjamin hak-hak warga negara, dan memperkuat kepastian hukum dalam menghadapi dinamika sosial. Melalui sosialisasi ini, diharapkan advokat, paralegal, dan masyarakat dapat lebih memahami aturan baru sehingga mampu menghindari perbuatan pidana, sekaligus melindungi diri, keluarga, dan lingkungannya.
Acara berlangsung lancar, interaktif, dan penuh antusiasme. Para peserta aktif bertanya dan mendiskusikan berbagai ketentuan baru, sehingga menyadari bahwa KUHP Baru bukan sekadar pengganti aturan lama, melainkan instrumen hukum yang memberikan perlindungan sekaligus menjerat pelaku tindak pidana.
Menutup kegiatan, Dr. Dodi berharap advokat dan paralegal LBH HIR Cikarang dapat menjadi motor penyuluhan hukum kepada masyarakat. “Dengan begitu, masyarakat akan memahami hak dan kewajiban hukumnya, terhindar dari perbuatan pidana, serta mampu melindungi diri, keluarga, dan lingkungannya,” ujarnya.
Sementara itu, Nurkholis, CPLA, menyampaikan kesan positif atas kegiatan ini. Ia menilai sosialisasi sangat bermanfaat dalam memperdalam pemahaman KUHP Baru, sekaligus mendorong agar kegiatan serupa dapat dilaksanakan rutin setiap bulan untuk membahas pasal demi pasal secara lebih komprehensif.
Melalui kegiatan ini, LBH HIR Cikarang menegaskan komitmennya untuk terus berperan dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat serta mendukung transisi penerapan KUHP Baru sebagai bagian dari agenda reformasi hukum nasional.







