MDI.NEWS | Kabupaten Bekasi – Kasus penipuan online kembali mencuat, kali ini dengan modus baru yang mengatasnamakan perusahaan belanja daring ternama, Zalora. Modus penipuan ini tidak hanya dilakukan secara acak, melainkan menggunakan pola yang rapi, terstruktur, dan melibatkan banyak orang dalam satu jaringan. Akibatnya, sejumlah korban mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.
Kronologi Penipuan
Berdasarkan keterangan para korban, penipuan bermula dari iklan berbayar di media sosial. Dalam iklan tersebut, pelaku menawarkan program kerja sama penjualan online dengan iming-iming bonus besar dan keuntungan instan tanpa modal.
Korban yang tertarik kemudian diarahkan untuk membuat akun toko di platform yang disebut sebagai bagian dari Zalora. Proses ini didampingi oleh “mentor” atau “instruktur” yang mengaku sebagai staf resmi Zalora. Untuk lebih meyakinkan, mentor tersebut bahkan melakukan komunikasi intens, termasuk melalui video call.
Setelah akun toko dibuat menggunakan data email dan password korban, akun tersebut ternyata dapat dikendalikan sepenuhnya oleh para pelaku. Korban lalu dimasukkan ke dalam grup WhatsApp berisi sekitar 40 orang. Sekilas, grup tersebut tampak seperti komunitas penjual aktif. Namun belakangan diketahui, hampir seluruh anggota grup adalah bagian dari sindikat penipu.
Modus Operandi
Skema penipuan berjalan dengan alur yang sangat terencana:
1. Pesanan Palsu Masuk. Korban menerima notifikasi pesanan (order) yang sebenarnya sudah direkayasa oleh sindikat.
2. Tebus Barang ke Gudang. Untuk menyelesaikan pesanan, korban diwajibkan mentransfer sejumlah uang ke rekening yang disebut sebagai “gudang Zalora” dengan harga lebih murah dari nilai barang.
3. Keuntungan Instan. Awalnya, setiap transaksi kecil benar-benar dikembalikan kepada korban dengan tambahan keuntungan sekitar 20 persen. Skema ini membuat korban percaya bahwa sistem tersebut nyata.
4. Pesanan Bernilai Besar. Setelah korban merasa aman, pesanan besar bernilai puluhan juta rupiah mulai dimasukkan. Korban didesak untuk segera membayar agar akun tidak ditutup.
5. Akun Ditutup. Ketika korban tidak mampu lagi melanjutkan pembayaran, akun toko langsung ditutup oleh pelaku, dan seluruh uang yang sudah ditransfer tidak pernah dikembalikan.

Dampak yang Dirasakan Korban
Banyak korban yang mengalami kerugian signifikan, mulai dari jutaan hingga puluhan juta rupiah. Selain kerugian finansial, korban juga mengalami tekanan psikologis karena merasa ditipu oleh skema yang begitu meyakinkan. Tak sedikit pula yang enggan melapor karena malu telah terjebak dalam modus tersebut.
Klarifikasi dari Zalora
Menanggapi maraknya kasus ini, pihak Zalora menegaskan bahwa perusahaan tidak pernah menggunakan sistem penjualan dengan mekanisme transfer ke gudang maupun menjanjikan keuntungan instan. Seluruh transaksi resmi hanya dilakukan melalui website dan aplikasi Zalora dengan domain resmi yang terverifikasi.
“Zalora tidak pernah menunjuk mentor atau instruktur pribadi untuk mengelola toko online dengan mekanisme transfer dana di luar sistem. Jika masyarakat menemukan aktivitas mencurigakan, segera laporkan melalui kanal resmi kami,” tulis Zalora dalam keterangannya.
Himbauan untuk Masyarakat
Pihak berwajib bersama lembaga perlindungan konsumen mengimbau masyarakat agar:
– Tidak mudah tergiur dengan tawaran bisnis online yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.
-Selalu memeriksa keaslian alamat website dan aplikasi sebelum melakukan transaksi.
– Tidak pernah mentransfer uang ke rekening pribadi dengan alasan apapun yang mengatasnamakan perusahaan besar.
-Segera melapor ke kepolisian jika menjadi korban penipuan, agar kasus ini bisa ditindaklanjuti secara hukum.
Penutup
Kasus penipuan berkedok Zalora ini menjadi peringatan keras bahwa kejahatan online semakin canggih dan mampu menipu masyarakat dengan pola terorganisir. Diperlukan kewaspadaan tinggi, literasi digital yang lebih baik, serta tindakan tegas dari aparat penegak hukum agar kasus serupa tidak terus memakan korban.
Redaksi: MDI.NEWS







