MDI.NEWS, Jakarta – Polri mengumumkan perkembangan terbaru penanganan kasus kerusuhan yang terjadi pada 25–31 Agustus 2025, mencakup penjarahan rumah pejabat, pembakaran gedung DPRD, hingga perusakan kantor pemerintahan.
Kabareskrim Polri Komjen Pol. Syahardiantono menyampaikan, total 959 orang ditetapkan sebagai tersangka dari hasil penyidikan atas 246 laporan polisi di 15 Polda dan Bareskrim Polri.
“Penegakan hukum hanya dilakukan terhadap pelaku yang benar-benar melakukan kerusuhan,” tegas Komjen Pol. Syahardiantono dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (24/9/2025).
Dari jumlah tersebut, 664 tersangka adalah dewasa, sementara 295 lainnya anak-anak.
Rincian Kasus Menonjol di Sejumlah Wilayah
• Polda Metro Jaya (59 tersangka):
12 tersangka penjarahan rumah anggota DPR RI nonaktif Ahmad Sahroni.
7 tersangka penjarahan kediaman pelawak Eko Patrio.
11 tersangka penjarahan rumah anggota DPR RI nonaktif Uya Kuya.
14 tersangka penjarahan rumah mantan Menkeu Sri Mulyani.
8 tersangka penjarahan rumah anggota DPR RI nonaktif Nafa Urbach.
• Polda Jawa Timur (135 tersangka):
14 tersangka pembakaran Mapolresta Malang Kota.
11 tersangka menyerang polisi dan membakar pos lantas Waru, Sidoarjo.
49 tersangka membakar Gedung Grahadi dan Polsek Tegalsari Surabaya.
27 tersangka merusak dan membakar kantor DPRD Kabupaten Blitar.
33 tersangka menyerang Mapolres Blitar Kota.
1 tersangka pelempar bom molotov ke pos lantas Kabupaten Pasuruan.
• Polda Jawa Barat (10 tersangka):
6 tersangka pembakaran kantor DPRD Jabar.
4 tersangka perusakan pos lantas di Tasikmalaya.
• Polda Jawa Tengah:
2 tersangka pelempar bom molotov dan penyerangan petugas di depan Mapolda Jateng.
• Polda Sulawesi Selatan (57 tersangka):
28 tersangka perusakan dan penjarahan kantor DPRD Kota Makassar.
14 tersangka pembakaran DPRD Provinsi Sulsel.
8 tersangka perusakan pos lantas Makassar.
3 tersangka penganiayaan pengemudi ojek online.
2 tersangka pembakaran kantor Kejati Sulsel.
2 tersangka penyerangan DPRD Kota Palopo.
• Polda DIY:
1 tersangka pembakaran pos lantas di Sleman.
Kabareskrim menegaskan bahwa Polri tidak akan berhenti dalam proses hukum kasus ini.
“Proses penyidikan terus berlanjut. Siapa pun yang terbukti terlibat akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Ini merupakan langkah untuk menciptakan Kamtibmas yang aman, terkendali, dan kondusif,” ujarnya.







