MDI.NEWS, Jakarta – Direktorat Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri menegaskan kebijakan Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho terkait pembekuan sementara penggunaan sirine dan rotator, tidak berarti penghentian pengawalan.
Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Faizal, menjelaskan bahwa pengawalan tetap dilakukan pada kondisi mendesak serta kegiatan resmi yang diatur undang-undang.
“Pak Kakorlantas sudah mengambil kebijakan ada pembekuan sementara untuk penggunaan sirine dan rotator. Jadi bukan pembekuan untuk pengawalan, karena bagaimanapun pengawalan harus tetap dilaksanakan pada saat situasi urgent,” ujar Brigjen Pol Faizal, dilansir Korlantas Polri, Sabtu (27/9/2025).
Menurutnya, pengawalan tetap diperlukan untuk agenda besar, seperti Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) internasional maupun kunjungan tamu negara.
“Misalnya KTT internasional di Bali atau tamu negara asing di Jakarta, itu harus tetap dilakukan karena diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 134. Hanya saja penggunaannya dibatasi, bahkan kalau perlu tanpa sirine atau rotator,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa pengawalan kendaraan pribadi kini lebih selektif. Korlantas juga mengimbau agar anggota tidak menggunakan sirine atau rotator saat melewati jam salat, acara kedukaan, atau kegiatan keagamaan.
“Semaksimal mungkin gunakan public address di mobil atau motor untuk meminta jalan dengan sopan. Mohon maaf, kami minta waktu, kami minta jalan, itu lebih baik. Ini masukan yang bagus karena masyarakat masih sangat peduli dan cinta kepada kepolisian,” ungkapnya.
Terkait aturan lampu kendaraan, Brigjen Pol Faizal menegaskan penggunaannya sudah diatur dalam Pasal 59 ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009:
• Lampu biru untuk kepolisian
• Lampu merah untuk damkar, ambulans, PMI, dan TNI
• Lampu kuning untuk petugas jalan tol, pekerja jalan, serta kendaraan truk besar atau pengangkut barang berbahaya
“Artinya hanya tiga kategori ini yang diatur dalam undang-undang,” pungkas Brigjen Pol Faizal.***







