width=
width=

Polda Papua Ungkap Kasus Narkotika Lintas Negara, Amankan 21,3 Kg Ganja dari WNA PNG

MDI.NEWS, Jayapura – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Papua menggelar press release terkait pengungkapan kasus peredaran narkotika lintas negara. Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Papua New Guinea (PNG) berinisial M.A. (23) ditangkap dengan barang bukti ganja seberat 21.313,82 gram, Rabu (1/10/2025).

Kegiatan berlangsung di Gedung Ditresnarkoba Polda Papua Lama, dipimpin oleh Ps. Kasubbid 3 Ditresnarkoba Polda Papua, AKP Agus Kuswanto, S.H., M.H., serta dihadiri jajaran kepolisian dan insan media.

AKP Agus menjelaskan penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang maraknya peredaran ganja di wilayah Distrik Jayapura Selatan. Pada Senin (29/9) sekitar pukul 08.40 WIT, tim Subdit III Ditresnarkoba melihat dua pengendara motor mencurigakan di depan Kantor Distrik Jayapura Selatan.

“Saat hendak diamankan, satu pelaku melarikan diri, sementara satu lainnya berhasil ditangkap dengan identitas M.A., WNA asal PNG. Dari tangan pelaku diamankan tas berisi ganja seberat 5 kg yang rencananya akan ditukar dengan sepeda motor,” ungkap AKP Agus.

Dari hasil pengembangan, polisi menemukan puluhan kilogram ganja di tempat kos rekan pelaku berinisial J. yang berhasil kabur. Barang bukti tersebut tersimpan dalam beberapa tas dan karung, berikut ratusan plastik bening berukuran 1 kg yang diduga kuat untuk mengemas ganja. Total keseluruhan barang bukti mencapai 21,3 kg ganja kering.

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa tersangka bersama 11 orang lainnya masuk ke Jayapura menggunakan speed boat dari PNG melalui Pelabuhan Pasar Inpres Dok IX. Sebagian barang bukti dibawa ke tempat kos untuk diedarkan. Saat pengembangan di Pasar Inpres, tiga orang jaringan lainnya melarikan diri ke laut dengan speed boat.

“Tersangka M.A. beserta barang bukti kini diamankan di Mapolda Papua untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas AKP Agus.

Ia menegaskan, Polda Papua berkomitmen memperketat pengawasan jalur laut maupun darat yang rawan dimanfaatkan sindikat narkotika lintas negara.

“Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa perbatasan Papua kerap dijadikan pintu masuk narkotika. Polda Papua akan terus meningkatkan patroli, pengawasan, serta kerja sama dengan berbagai pihak untuk memutus peredaran narkoba di tanah Papua,” tegasnya.

Penulis: FRN Editor: Nuriman
WWW.MDI.NEWS