MDI.NEWS, NTB – Satuan Tugas (Satgas) Pangan Ditreskrimsus Polda Nusa Tenggara Barat menuntaskan penyidikan kasus beras oplosan bermerek palsu yang merugikan masyarakat. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21), tersangka berinisial NA resmi diserahkan ke Kejaksaan bersama barang bukti, Rabu (1/10/2025).
Direktur Reskrimsus Polda NTB, Kombes Pol FX Endriadi, menjelaskan kasus ini bermula pada Juli 2025 lalu saat tim Satgas Pangan mengungkap praktik pengoplosan beras di sebuah rumah di kawasan Gerung, Lombok Barat.
“Kasus ini kita ungkap bersama Kanwil BULOG NTB. Setelah proses penyelidikan dan penyidikan panjang, berkas perkara dinyatakan lengkap dan hari ini resmi masuk tahap II,” tegas Endriadi dalam konferensi pers di Mapolda NTB.
Modus Operandi
Tersangka NA mencampur beras kualitas rendah yang tidak layak konsumsi dengan beras standar BULOG, kemudian mengemasnya kembali ke dalam karung SPHP BULOG ukuran 5 kg dengan desain menyerupai kemasan resmi untuk dipasarkan.
Beras oplosan tersebut dipasarkan ke berbagai pengecer, mulai dari toko tradisional hingga pedagang pasar. Praktik ini terbongkar setelah tim Satgas menemukan karung beras SPHP BULOG 5 kg berisi beras kualitas rendah di pasar tradisional.
Barang Bukti
Dari lokasi pengoplosan, polisi menyita:
Puluhan karung beras rijek,
Ribuan lembar karung SPHP BULOG palsu,
Mesin jahit karung, mesin ayak, timbangan digital,
Kendaraan pikap, hingga benang karung.
Jerat Hukum
Atas perbuatannya, tersangka NA dijerat dengan beberapa pasal, yaitu:
Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,
Pasal 106 jo Pasal 24 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan,
Pasal 100 UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
“Tindakan tersangka melanggar tiga undang-undang sekaligus dengan ancaman hukuman minimal 4 hingga 5 tahun penjara,” tegas Endriadi.
Apresiasi dan Komitmen
Perum BULOG NTB melalui Mara Kamin Siregar menyampaikan apresiasi atas kinerja Polda NTB. Menurutnya, pengungkapan kasus ini sangat penting karena menyangkut kebutuhan pokok masyarakat.
“Kalau praktik oplosan ini dibiarkan, masyarakat akan sangat dirugikan. Kami berterima kasih atas kerja keras Satgas Pangan dan Polda NTB,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Kepala Dinas Perdagangan NTB, Jamaluddin Malik, yang menegaskan komitmen pemerintah daerah memperketat pengawasan distribusi pangan.
“Kasus ini jadi pelajaran penting. Kami akan meningkatkan pengawasan agar tidak ada lagi praktik curang yang merugikan masyarakat,” tegasnya.
Dengan rampungnya tahap penyidikan, kini kasus sepenuhnya berada di tangan Kejaksaan untuk segera dilimpahkan ke pengadilan.







