MDI.NEWS, Jambi – Polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan yang menewaskan seorang wanita pemilik mobil Mitsubishi Pajero di kawasan Talang Bakung, Kota Jambi.
Pelaku diketahui bernama Dede Maulana alias Diki (33), warga Kelurahan Pelaju Darat, Sumatera Selatan. Ia ditangkap tim gabungan Ditreskrimum Polda Jambi, Satreskrim Polresta Jambi, dan Polsek Jambi Selatan di sebuah rumah kos di Sungai Kedukan, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, pada Senin (6/10/2025).
Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar memimpin langsung konferensi pers pengungkapan kasus ini di Mapolda Jambi, Selasa (7/10/2025) sore. Ia menyebut, keberhasilan penangkapan pelaku merupakan hasil kerja sama tim dan dukungan informasi masyarakat, serta analisis Scientific Crime Investigation (SCI) untuk mengidentifikasi pelaku.
“Pelaku berpura-pura membeli mobil korban melalui Facebook dan WhatsApp. Saat bertemu, ia justru melakukan kekerasan hingga menyebabkan korban meninggal dunia,” ujar Kapolda.
Dijelaskan, pelaku awalnya menghubungi korban melalui media sosial pada Selasa (1/10/2025) malam untuk membeli mobil Pajero yang dijual online. Setelah berdiskusi harga, pelaku datang ke rumah korban.
Keesokan paginya sekitar pukul 05.30 WIB, pelaku kembali dengan alasan ingin test drive. Namun saat korban menolak memberikan kunci mobil, pelaku langsung menyerang.
“Pelaku memukul korban menggunakan batang kayu sebanyak tiga kali hingga korban tersungkur di dekat kamar tidurnya. Setelah itu, pelaku mengambil kunci mobil, BPKB, dan ponsel korban, lalu kabur membawa mobil Pajero putih milik korban,” jelas Kapolda.
Usai beraksi, pelaku membuang ponsel korban dan melepaskan pelat nomor palsu AD 77 RA di sekitar Bandara Jambi untuk menghilangkan jejak. Setelah pengejaran intensif kurang dari 72 jam, tim gabungan berhasil menangkap pelaku.
Barang bukti yang disita antara lain satu unit Mitsubishi Pajero putih, jaket hitam, handphone, serta dokumen penting milik korban.
Pelaku kini ditahan di Polda Jambi dan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Kami juga terus mendalami apakah pelaku beraksi sendirian atau bagian dari kelompok. Ini menjadi fokus penyelidikan lanjutan,” pungkas Kapolda.







