MDI.NEWS, Cilacap, Nusakambangan — Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lembaga pemasyarakatan.
Sebanyak 41 warga binaan berisiko tinggi (high risk) dari wilayah Jakarta dipindahkan ke sejumlah Lapas Super Maksimum di Nusakambangan, Senin (13/10).
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Tengah, Mardi Santoso, mengatakan bahwa rombongan tiba sekitar pukul 05.30 WIB dan langsung ditempatkan di lima lapas berbeda.
“Mereka diterima sesuai SOP (Standard Operational Procedure). Sebanyak 15 orang ditempatkan di Lapas Super Maximum Security Karanganyar, 5 orang di Lapas Super Maximum Security Pasir Putih, 8 orang di Lapas Maximum Besi, 12 orang di Lapas Narkotika Nusa Kambangan (Ngaseman), dan 1 orang di Lapas Permisan,” jelas Mardi.
Mardi menegaskan, seluruh warga binaan telah melalui proses pemeriksaan administrasi dan kondisi kesehatan sebelum dinyatakan lengkap dan layak menjalani masa pembinaan di Nusakambangan.
“Selanjutnya mereka akan diberikan pembinaan dan pengamanan dengan level sesuai hasil asesmen. Pemindahan ini bertujuan untuk melindungi lapas dan rutan asal dari potensi gangguan keamanan serta peredaran barang terlarang seperti HP dan narkoba,” tambahnya.
Selain itu, Mardi berharap pembinaan di Nusakambangan dapat memberikan efek positif bagi para narapidana.
“Kami ingin mereka menyadari kesalahan, menaati aturan, dan saat bebas nanti bisa kembali menjadi warga negara yang baik dan tidak mengulangi kesalahannya,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan DKI Jakarta, Heri Azhari, menyampaikan bahwa proses pemindahan melibatkan sinergi berbagai pihak, mulai dari petugas pemasyarakatan, Brimob, Polres Metro Jaya, hingga unsur Intelijen dan Pengamanan Internal Ditjen PAS.
“Alhamdulillah, seluruh proses pemindahan berjalan aman dan lancar,” tutup Heri.







