MDI.NEWS | Hukum – Mahkamah Konstitusi (MK) selama ini dikenal sebagai The Guardian of the Constitution yang diketahui sebagai penjaga tertinggi terhadap kemurnian Undang-Undang Dasar 1945. Namun belakangan, lembaga yang semestinya menjadi benteng terakhir keadilan justru dinilai publik kehilangan arah dan jati dirinya.
Salah satu contoh nyata adalah Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023, terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden. Dalam putusan ini, MK mengabulkan uji materi Pasal 169 huruf (q) UU No. 7/2017 yang menetapkan batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden menjadi 40 tahun.
MK memutuskan bahwa capres dan cawapres yang pernah menjabat sebagai anggota DPR, DPD, gubernur, atau wali kota dapat mencalonkan diri meskipun belum berusia 40 tahun. Keputusan ini menuai kritik publik karena dianggap membuka peluang bagi calon yang belum memenuhi syarat usia, sehingga berpotensi menabrak prinsip demokrasi dan kualitas kepemimpinan.
Menurut Prof. Dr. Muchamad Ali Safa’at, S.H., M.H., Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, keputusan MK tersebut menciptakan preseden baru yang tidak sesuai dengan fungsi dasar MK. “MK seharusnya menguji norma yang sudah ada, bukan menambah norma baru. Dalam putusan ini, MK menambahkan syarat baru yang sebelumnya tidak ada,” ujarnya .
Padahal, peran MK sangat vital dalam menjaga keseimbangan kekuasaan negara. Di tangan para hakim konstitusi-lah nasib banyak kebijakan, hasil pemilu, hingga tafsir hukum tertinggi ditentukan. Ketika integritasnya goyah, maka runtuhlah benteng terakhir yang melindungi rakyat dari penyalahgunaan wewenang.
Para pengamat hukum menilai, akar persoalan terletak bukan pada sistem ketatanegaraan, melainkan pada moral dan independensi para pelaksana di dalamnya. Konstitusi tidak pernah salah tapi yang sering berkhianat justru mereka yang bersumpah menjaganya.
Kini, publik berharap MK mampu melakukan introspeksi mendalam. Sebab dalam negara demokrasi, tidak ada lembaga yang kebal kritik. Mahkamah Konstitusi harus kembali menemukan jati dirinya: menjadi pengawal keadilan konstitusional yang bekerja untuk kepentingan rakyat, bukan kepentingan kekuasaan.
Ketika penjaga Konstitusi melupakan jati dirinya, rakyatlah yang harus mengingatkan dengan suara nurani, agar kenikmatan kita sebagai warga negara tetap terjaga dengan baik. (Sumber: Prasetya.ub.ac.id, mkri)
Imam Setiadi – MDI.NEWS







