MDI NEWS | Polda Bali, – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali berhasil menangkap seorang pria berusia 50 tahun, berasal dari Kanada, yang merupakan buronan International Crime Police Organization (Interpol).
Sehubungan dengan hal tersebut, Dit Reskrimum Polda Bali melaksanakan press release yang diwakili Kanit 1 Subdit IV Dit Reskrimum Polda Bali, Kompol Ni Wayan Sriani, S.H. bersama Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Bali, AKBP Ketut Eka Jaya, S.Sos., M.H. bertempat di Lobi Dit Reskrimum, Senin (22/5/2023).
Didepan para awak media cetak maupun elektronik, Kompol Sriani menyampaikan bahwa Polda Bali telah berhasil melakukan penangkapan dan penahanan buronan Interpol atas nama “Stephane Gagnon”.
Pria 50 tahun asal Kanada ini ditangkap berdasarkan:
Surat dari Kadiv Hubinter Polri Nomor: R/347/V/HUM.4.4.9/2023/Divhubinter, tanggal 19 Mei 2023, perihal permohonan penangkapan dan penahanan subjek Interpol Red Notice Stephane Gagnon.
“Stephane Gagnon merupakan buronan pemerintah Kanada sejak Agustus 2022, diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan pemalsuan di Negaranya (Kanada),” ucap Kompol Sriani.
Berdasarkan permintaan tersebut, Dit Reskrimum Polda Bali langsung berkoordinasi dengan Imigrasi untuk mendapatkan data tersangka. Dari hasil penyelidikan pada tanggal 20 Mei 2023, tersangka Stephane Gagnon berhasil ditangkap di Villa Aman, Canggu Berawa, Kuta Utara, Badung.
“Selanjutnya tersangka (Stephane Gagnon), diamankan di Rutan Polda Bali untuk proses penyidikan, sambil menunggu permintaan ekstradisi dari pemerintah Kanada kepada pemerintah Indonesia,” tutup Kompol Sriani.







