width=
width=
HUKUM  

Mediasi Dengan Pemdes Sumberjaya Gagal, Kuasa Hukum Almarhum Ngotot Ambil Barang Bukti

MDI.NEWS |Kabupaten Bekasi – Situasi kembali memanas di Kantor Desa Sumberjaya pada Jum’at (7/11/2025), terkait kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa yang menyeret nama almarhum TB. Ketegangan terjadi saat kuasa hukum dari istri almarhum, Tinah, bersikeras mengambil barang bukti yang sebelumnya telah diserahkan secara sadar oleh pihak keluarga.

Pemerintah Desa (Pemdes) Sumberjaya menyampaikan bahwa barang bukti tersebut berupa dokumen transaksi yang menunjukkan adanya aliran dana desa ke rekening almarhum TB. Dokumen dan sejumlah barang lain itu sebelumnya diserahkan secara musyawarah dan kekeluargaan oleh keluarga almarhum kepada pihak desa sebagai bentuk itikad baik.

Adapun barang-barang yang dimaksud meliputi satu unit mobil, sepeda motor, barang-barang elektronik, dan beberapa aset lainnya. Semua barang tersebut diserahkan dengan bukti tanda terima resmi yang ditandatangani oleh pihak keluarga almarhum TB dan disaksikan perangkat desa.

Namun, setelah barang bukti dititipkan di kantor desa, pihak keluarga almarhum TB datang kembali bersama kuasa hukumnya. Menurut keterangan sejumlah saksi, mereka diduga melakukan tindakan paksa untuk mengambil barang-barang tersebut dengan alasan penyitaan tidak melalui proses hukum pengadilan atau penyelidikan resmi.

Awal peristiwa ini bermula pada mediasi yang dilakukan pada 28 Oktober 2025 di Kantor Desa Sumberjaya. Karena belum tercapai kesepakatan, mediasi dijadwalkan ulang pada 6 November 2025. Namun, pihak kuasa hukum almarhum TB tidak hadir dalam agenda tersebut. Keesokan harinya, Jumat sore, mereka justru datang tanpa mediasi dan bersikeras mengambil barang-barang yang disebut masih menjadi milik almarhum TB.

“Awalnya keluarga almarhum TB menyerahkan baik-baik. Tetapi saat kembali bersama pengacaranya, mereka berusaha mau mengambil kembali secara paksa,” ungkap salah satu pejabat desa yang enggan disebutkan namanya.

Sampai berita ini dipublikasikan proses hukum masih berlanjut dan belum ada pernyataan resmi dari Pemdes terkait pengamanan barang-barang milik Almarhum TB yang disinyalir dart penyelewengan Dana Desa Sumberjaya.

Pihak desa menyatakan kekecewaannya dan berencana segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti kejadian tersebut. Pemerintah Desa menilai tindakan sepihak itu tidak sejalan dengan proses penyelidikan yang sedang didampingi aparat terkait.

Sementara warga berharap proses hukum berjalan transparan, objektif, dan bebas intervensi demi kepentingan bersama serta akuntabilitas publik masyarakat Desa Sumberjaya.

 

Imam Setiadi – MDI NEWS

 

Penulis: Imam Setiadi Editor: Dudung
WWW.MDI.NEWS