MDI.NEWS | Jakarta. – Polemik keaslian ijazah Presiden Joko Widodo kembali memantik perdebatan publik. Di tengah derasnya tuntutan keterbukaan, muncul pertanyaan mendasar: jika ijazah itu sah, mengapa tidak pernah ditunjukkan secara terbuka?
Secara hukum, persoalan ini berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Regulasi tersebut menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mengakses informasi terkait penyelenggaraan pemerintahan. Namun di sisi lain, undang-undang yang sama juga melindungi data pribadi, termasuk ijazah, sebagai informasi yang tidak wajib dibuka untuk umum (Pasal 17 huruf h).
Pandangan akademisi hukum menyebutkan, posisi ijazah pejabat negara seharusnya tidak sepenuhnya dikategorikan sebagai data pribadi. Dokumen itu berkaitan langsung dengan syarat legalitas jabatan publik, sehingga publik berhak meminta kejelasan mengenai keasliannya.
Sementara dari sudut komunikasi publik, sikap tertutup pemerintah dinilai kurang strategis. Dalam era keterbukaan informasi, pembatasan akses terhadap dokumen yang berpotensi menjawab keraguan publik justru memperlebar ruang spekulasi dan menurunkan kepercayaan terhadap institusi negara.
Pemerintah sendiri tampak memilih langkah hati-hati dengan menyerahkan klarifikasi kepada pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai penerbit ijazah. Pihak kampus menegaskan bahwa dokumen tersebut sah dan tercatat resmi dalam sistem akademik. Namun bagi sebagian masyarakat, penjelasan itu belum cukup menenangkan.
Ketiadaan sikap terbuka dari lembaga negara dinilai memperpanjang polemik yang seharusnya bisa diakhiri melalui transparansi administratif. Bagi publik, persoalan ini bukan lagi semata tentang dokumen pendidikan, melainkan ujian keterbukaan dan akuntabilitas pemerintahan di tengah tuntutan demokrasi yang semakin kritis.
Dengan demikian, UU KIP kini menjadi tameng hukum yang secara tidak langsung membatasi ruang publik untuk memperoleh kejelasan lebih jauh soal ijazah Presiden dan itu jadi sebuah ironi di tengah semangat keterbukaan informasi yang justru dilindungi oleh undang-undang itu sendiri.
Imam Setiadi – MDI.NEWS







