MDINEWS | Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menetapkan keputusan untuk memulihkan nama baik dua guru asal Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yang sempat dijatuhi hukuman pidana karena membantu guru honorer melalui pengumpulan dana sukarela. Kebijakan tersebut dikeluarkan melalui hak rehabilitasi Presiden dan disahkan di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada Rabu (13 November 2025).
Dua guru tersebut, Abdul Muis dan Rasnal, sebelumnya dinyatakan bersalah pada tahun 2018 atas tuduhan penyalahgunaan wewenang setelah mengumpulkan dana dari guru tetap untuk membantu rekan mereka yang belum menerima gaji. Meski tujuannya sosial, keduanya dijatuhi hukuman penjara dan diberhentikan dari profesinya. Peristiwa ini memicu perhatian publik karena dianggap tidak adil bagi tenaga pendidik yang beritikad baik.
Melalui kebijakan rehabilitasi, pemerintah mengembalikan hak kepegawaian, status profesi, dan pengakuan moral bagi keduanya. Langkah ini menjadi bentuk penghargaan terhadap dedikasi para pendidik yang berperan penting dalam mencerdaskan bangsa. Pemerintah juga mengimbau agar instansi pendidikan di daerah lebih berhati-hati dalam menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan kegiatan sosial para guru.
Keputusan Presiden tersebut disambut positif oleh masyarakat dan organisasi profesi guru di berbagai daerah. Mereka menilai langkah ini sebagai wujud keberpihakan negara kepada tenaga pendidik sekaligus koreksi terhadap kebijakan yang tidak berpihak di masa lalu.
Kasus Abdul Muis dan Rasnal menjadi pengingat bahwa sistem pendidikan tidak hanya berlandaskan aturan birokrasi, tetapi juga nilai kemanusiaan dan empati. Pemulihan nama baik ini diharapkan memperkuat kepercayaan publik terhadap komitmen pemerintah dalam melindungi dan menghargai profesi guru di seluruh Indonesia.







