width=
width=

Pengesahan KUHAP Baru Picu Pro-Kontra: Apa Dampaknya bagi Warga?

foto: ilustrasi ruang pengadilan

MDINEWS | Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-18 Masa Persidangan II tahun ini. Pengesahan tersebut diambil setelah seluruh fraksi menyampaikan persetujuan dalam forum resmi yang dipimpin Ketua DPR, Puan Maharani, dengan kehadiran lebih dari dua ratus anggota dewan.

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menuturkan bahwa perubahan KUHAP merupakan kebutuhan mendesak karena regulasi sebelumnya telah digunakan lebih dari empat dekade. Ia menilai KUHAP yang baru akan menjadi fondasi penting dalam proses penegakan hukum pidana di Indonesia, sekaligus melengkapi diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang telah disahkan lebih dulu.

Dalam isi pengaturannya, KUHAP baru memuat sejumlah pembaruan krusial. Beberapa di antaranya adalah penguatan perlindungan bagi tersangka maupun saksi, penerapan standar khusus bagi kelompok rentan seperti penyandang disabilitas dan lansia, serta kewajiban pemasangan kamera pengawas selama proses pemeriksaan. Aturan ini ditujukan untuk mencegah penyiksaan, pemaksaan, maupun tindakan intimidatif dari aparat. Selain itu, ketentuan mengenai penahanan diatur lebih ketat agar tidak menimbulkan praktik sewenang-wenang.

Meski demikian, proses pengesahan ini tidak luput dari kritik. Sejumlah organisasi masyarakat sipil menyoroti pembahasan yang dinilai terlalu cepat dan minim pelibatan publik. Beberapa pasal dianggap berpotensi menimbulkan masalah, terutama yang berkaitan dengan penggunaan upaya paksa, mekanisme penahanan, serta prosedur penggeledahan. Menanggapi hal tersebut, Komisi III DPR menegaskan bahwa informasi yang beredar di ruang publik, terutama melalui poster yang viral, mengandung kekeliruan dan telah dijelaskan secara terbuka.

UU KUHAP yang baru dijadwalkan mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Pemerintah dan pemangku kebijakan diminta segera menyiapkan aturan turunan agar penerapannya berjalan konsisten, transparan, dan berpihak pada keadilan bagi seluruh warga.

WWW.MDI.NEWS