width=
width=
HUKUM  

Henri Subiakto Sorot Dokumen Ijazah Jokowi yang Tak Pernah Ditunjukkan

MDI.NEWS | Jakarta – Polemik dugaan keaslian ijazah Presiden Joko Widodo kembali bergulir liar setelah Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Alih-alih meredam, langkah hukum ini justru menimbulkan gelombang kritik baru: mengapa publik yang bertanya justru diburu, sementara sumber persoalan adalah dokumen ijazah itu sendiri dan tak pernah diperlihatkan?

Sorotan paling tajam datang dari Guru Besar Universitas Airlangga, Prof. Henri Subiakto, yang menilai pemerintah keliru menempatkan persoalan. Baginya, negara seharusnya menjawab pertanyaan publik, bukan buru-buru menjerat warga dengan UU ITE.

 “Ijazah itu di tangan Pak Jokowi. Tapi sampai sekarang tidak diperlihatkan. Dari situ masalahnya. Negara harusnya memastikan dulu keaslian dokumennya,” kata Prof. Henri melalui kanal YouTube Forum Keadilan, Rabu (19/11/2025).

Menurutnya, langkah penegakan hukum yang kini dilakukan aparat mengesankan bahwa kritik publik dianggap ancaman, bukan bagian dari demokrasi. Padahal, keberadaan dokumen itulah yang menjadi titik sentral perdebatan dan justru tidak pernah dibuka secara transparan.

Sorotan Tajam pada UU ITE: “Pasal yang Dipakai Salah Sasaran”

Prof. Henri mempertegas bahwa penggunaan Pasal 32 dan 35 UU ITE untuk menjerat para terlapor merupakan kekeliruan fatal.

“Menggunakan Pasal 32 dan 35 itu sudah keliru. Secara konstruksi pasal, kasus ini tidak cocok. Bahkan Pasal 27 pun tidak bisa jadi dasar penahanan karena ancamannya dua tahun,” ujarnya.

Ia melihat ada kecenderungan negara menggunakan pasal karet untuk membungkam kritik, daripada menjawab pertanyaan mendasar yang memicu polemik.

Kebebasan Berpendapat Diabaikan?

Dalam penjelasannya, Prof. Henri menegaskan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat adalah hak yang dijamin konstitusi, dan tidak boleh dikerdilkan hanya karena menyentuh tokoh publik, apalagi presiden.

 “Kebebasan berpendapat itu didahulukan dibanding tuduhan pencemaran. Itu ditegaskan Mahkamah Agung,” tegasnya.

Ia menyebut Pasal 28F UUD 1945 sebagai landasan kuat: warga negara berhak mencari dan memperoleh informasi, termasuk menyangkut dokumen pejabat publik.

Dikutip dari berbagai sumber bahwa dalam konteks ini, pertanyaan mengenai keaslian ijazah bukanlah tindakan kriminal, melainkan mekanisme kontrol sosial yang wajar dalam negara demokrasi.

Pandangan Sejalan dari Mahfud MD & Jimly: “Negara yang Harus Membuktikan”

Prof. Henri tidak berdiri sendiri. Ia menyinggung pandangan pakar hukum tata negara, Prof. Mahfud MD dan Prof. Jimly Asshiddiqie, yang menyebut bahwa inti persoalan tetap pada kejelasan dokumen tersebut.

 “Kalau ijazahnya terbukti asli, ya dikeluarkan saja. Setelah itu baru bisa menindak mereka yang tetap menuduh. Urutannya jangan dibalik,” katanya.

Pernyataan ini memperkuat dugaan bahwa proses hukum yang berjalan saat ini justru melompati langkah paling penting: verifikasi dokumen.

Kesimpulan Investigatif: Ada Lubang Besar Dalam Penanganan Kasus Ini

Dari seluruh pernyataan Prof. Henri, setidaknya tiga titik krusial yang mengemuka:

1. Akar polemik berada pada dokumen yang tidak pernah dipublikasikan negara.

2. UU ITE digunakan secara tidak tepat, berpotensi menjadi alat pembungkaman.

3. Hak konstitusional publik untuk bertanya seharusnya dihormati, bukan dikriminalisasi.

Pernyataan keras Prof. Henri kini membuka babak baru dalam polemik ini:

Apakah negara akhirnya akan menjawab pertanyaan mendasar yang selama ini dihindari?

Ataukah polemik ijazah Presiden kembali ditutup dengan langkah-langkah hukum yang justru menjauh dari akar persoalan sebenarnya?

Editor: Dudung
WWW.MDI.NEWS