MDINEWS | BEKASI – Setelah melalui proses penyelamatan dan pemulangan yang intensif, akhirnya Rizki Nur Fadhilah (17), remaja asal Kabupaten Bandung yang menjadi korban dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kamboja, berhasil tiba di Indonesia pada Sabtu malam, 22 November 2025. Korban tiba di Terminal 2F Bandara Internasional Soekarno-Hatta dalam kondisi lelah namun masih mampu berkomunikasi dengan baik.
Proses kepulangan remaja malang ini merupakan hasil koordinasi lintas lembaga yang melibatkan Sat Reskrim Polresta Bandung, Polres Metro Bandara Soetta, BP3MI Jawa Barat, serta perwakilan Kementerian Luar Negeri dari Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia. Setelah tiba, Rizki langsung dibawa menuju Bandung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses pemulihan.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, dalam pernyataannya Minggu (23/11/2025) menegaskan komitmen kuat kepolisian untuk menindak tegas jaringan perdagangan manusia ini. “Negara hadir untuk melindungi warga. Kami akan mengusut tuntas dan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam jaringan perdagangan orang ini,” tegas Hendra dengan nada serius.
Hendra juga mengambil kesempatan ini untuk mengingatkan masyarakat agar lebih waspada dan tidak mudah tergiur dengan tawaran kerja ke luar negeri yang tidak melalui prosedur resmi dan legal. “Kami imbau masyarakat untuk selalu memastikan legalitas dan keamanan sebelum menerima tawaran kerja ke luar negeri,” tambahnya.
Saat ini, tim penyidik Polda Jawa Barat fokus mendalami kronologi lengkap yang dialami Rizki selama berada di luar negeri, termasuk pola rekrutmen hingga modus eksploitasi yang dialaminya. Untuk memastikan pemulihan mental dan psikologis korban secara optimal, kepolisian telah menggandeng pendamping profesional serta memfasilitasi penempatan sementara di Rumah Aman Dinas Sosial Kabupaten Bandung.
Proses investigasi terus berlanjut untuk mengungkap jaringan di balik kasus ini dan mengamankan pelaku lainnya. Masyarakat diharapkan dapat turut serta membantu pencegahan TPPO dengan melaporkan segala bentuk penawaran kerja mencurigakan kepada pihak berwajib.







