width=
width=

190 Distributor Dicabut Izinnya! Pemerintah Tindak Tegas Pelanggar Harga Pupuk Subsidi

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman (FOTO: instagram.com/a.amran_sulaiman/)

MDINEWS | Bekasi – Pemerintah mengambil langkah tegas dalam menjaga stabilitas distribusi pupuk bersubsidi di Indonesia. Dalam operasi pengawasan yang dilakukan secara berkelanjutan sepanjang tahun ini, sebanyak 190 distributor dan pengecer resmi telah dicabut izin operasionalnya setelah terbukti melanggar ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) dan aturan penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani.

Keputusan ini diambil setelah Kementerian Pertanian, bersama Pemerintah Daerah, dinas pertanian setempat, hingga aparat penegak hukum, melakukan inspeksi dan audit mendalam terhadap alur distribusi pupuk subsidi. Hasil pengecekan menemukan berbagai pelanggaran serius, mulai dari menjual pupuk di atas HET, penimbunan, hingga penyaluran kepada pihak yang tidak berhak, seperti perusahaan perkebunan atau pedagang besar yang tidak terdaftar dalam sistem e-RDKK.

Menurut laporan resmi, pelanggaran HET menjadi kasus yang paling banyak ditemukan. Beberapa pengecer diketahui menaikkan harga jual pupuk jenis Urea, NPK, hingga SP-36 dengan selisih antara Rp5.000 hingga Rp25.000 per sak dari harga yang seharusnya.
Praktik semacam ini jelas merugikan petani kecil yang bergantung pada pupuk bersubsidi untuk mendukung produksi pangan nasional.

Pemerintah menegaskan bahwa pupuk bersubsidi adalah kebutuhan strategis bagi petani dan harus disalurkan dengan mekanisme yang ketat. Sebagai barang yang pengadaannya menggunakan APBN, setiap penyimpangan distribusi dapat berdampak luas terhadap produktivitas pertanian, kestabilan harga pangan, dan kesejahteraan petani.

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian menuturkan bahwa pencabutan izin bukan hanya bentuk sanksi administratif, tetapi juga upaya memutus rantai permainan harga dan mafia distribusi pupuk.
Beberapa kasus bahkan sudah masuk ke tahapan penyidikan aparat penegak hukum karena diduga melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan aturan distribusi barang bersubsidi.

Selain pencabutan izin, pemerintah juga berencana memperketat pengawasan melalui digitalisasi sistem distribusi, termasuk pemanfaatan GPS tracking pada armada pengangkut pupuk, integrasi data e-RDKK dengan NIK petani, serta inspeksi mendadak berkala (sidak) pada gudang distributor dan kios pengecer.

Pemerintah mengimbau seluruh pihak yang terlibat dalam rantai distribusi pupuk untuk mematuhi aturan, khususnya HET, guna memastikan pupuk bersubsidi benar-benar sampai kepada petani secara tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat harga.

Dengan pencabutan izin terhadap 190 distributor dan pengecer yang melanggar, pemerintah berharap ada efek jera dan distribusi pupuk bersubsidi dapat berjalan lebih transparan, adil, dan berpihak kepada petani sebagai pengguna utama.

WWW.MDI.NEWS