MDI.NEWS | Sorot Kasus – Polemik ihwal status akademik Presiden Joko Widodo kembali memanas setelah cuplikan video interaksi sistem Artificial Intelligence (AI) LISA milik Universitas Gadjah Mada (UGM) beredar luas di media sosial. Dalam video tersebut, LISA yang dirancang sebagai asisten layanan mahasiswa tampak memberikan jawaban bahwa Jokowi “pernah kuliah di Fakultas Kehutanan UGM, namun tidak lulus”.
Pernyataan itu memicu reaksi berantai, salah satunya dari praktisi telematika Roy Suryo, yang menyuarakan kekhawatirannya bahwa pengembang sistem AI tersebut bisa saja terseret ke dalam pusaran hukum kasus keabsahan ijazah Jokowi.
“Apakah developer atau pembuat LISA sendiri sekarang sudah bisa dijadikan korban tersangka karena jawaban mesin AI LISA yang secara tegas menyatakan bahwa Jokowi tidak lulus UGM?” ujar Roy Suryo dalam keterangannya kepada Holopis.com, Minggu (7/12/2025).
Bagaimana LISA Bekerja dan Dari Mana Datanya?
LISA (Lean Intelligent Service Assistant) bukanlah chatbot komersial, melainkan sistem layanan internal UGM yang mengakses data akademik dan administrasi yang dikelola kampus melalui UGM University Services. Menurut Roy, informasi yang dihasilkan LISA mustahil muncul tanpa basis data internal, sebab sistem ini mengolah:
data akademik mahasiswa,
database administrasi,
serta informasi kampus yang dikelola Biro Transformasi Digital dan Direktorat Kemahasiswaan UGM.
“Basis pengetahuan LISA berasal dari data internal UGM, dan bila diperlukan ditambah data eksternal dari internet,” tegas Roy, menjelaskan bahwa sistem tersebut adalah hasil kerja sama internal UGM dengan Botika.
Potensi Masalah Hukum Jika Jawaban LISA Berubah
Roy juga menyoroti fakta bahwa LISA tiba-tiba “tidak dapat diakses” dengan alasan perbaikan. Ia mempertanyakan apa yang terjadi apabila setelah perbaikan nanti jawaban LISA berubah dan menyatakan bahwa Jokowi benar-benar lulusan UGM.
Menurutnya, jika ada perubahan data, manipulasi jawaban, atau penyebaran ulang rekaman lama yang dianggap palsu, maka terdapat konsekuensi hukum yang bisa muncul terkait UU ITE, khususnya Pasal 32 dan 35 tentang:
manipulasi informasi elektronik,
modifikasi data,
dan penyebaran informasi digital yang telah diubah.
“Orang yang secara sengaja memodifikasi output LISA, entah video, teks, atau metadata, lalu menyebarkannya sebagai ‘hasil resmi’ bisa terjerat pemalsuan informasi elektronik,” kata Roy.
Rujukan pada Riset Terdahulu dan Sikap Roy Suryo
Roy Suryo mengingatkan kembali bahwa dirinya bersama dua rekannya, Tifauziyah Tyassuma dan Rismon Hasiholan Sianipar pernah melakukan kajian independen terkait dokumen ijazah Jokowi. Ia menyatakan bahwa jawaban LISA, yang terekam publik, selaras dengan temuannya.
Meski demikian, Roy memberi penekanan bahwa jika memang Jokowi memiliki ijazah sah yang dikeluarkan UGM, seharusnya tidak ada penghalang untuk menunjukkannya ke publik.
“Seperti kasus hakim MK Arsul Sani atau Barack Obama soal ‘Birth Certificate’, masalah begini sebenarnya mudah saja klarifikasinya. Tinggal tunjukkan dokumen aslinya,” ujar Roy.
Polemik yang Belum Menemui Titik Akhir
Roy menilai bahwa kontroversi seputar ijazah Presiden ke-7 RI ini “makan banyak korban” karena tidak adanya klarifikasi final. Ia menegaskan bahwa bola panas isu tersebut semakin menggelinding bukan karena publik iseng, tetapi karena tidak adanya bukti autentik yang ditunjukkan secara langsung.
Hingga kini, Universitas Gadjah Mada sendiri belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait video jawaban LISA yang beredar ataupun soal status legalitas data yang digunakan sistem tersebut.
Polemik ini membuka pertanyaan lebih besar:
Jika AI internal kampus saja bisa memicu polemik nasional, bagaimana validasi data akademik harus ditata ulang di era digital agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan?(Dari berbagai sumber)
MDI.NEWS untuk Indonesia







