MDI.NEWS, Bekasi – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asistensi Media Nasional (AsMEN) Kota Bekasi, Maman Nuriman, menyampaikan ucapan selamat kepada Dr. Asep Surya Atmaja atas penunjukannya sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, menyusul terbitnya Surat Perintah Pelaksana Tugas Bupati Bekasi yang dikeluarkan Gubernur Jawa Barat.
Penunjukan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Nomor: 9344/KPG.11.01/PEMOTDA yang ditetapkan di Bandung pada 20 Desember 2025 dan ditandatangani secara elektronik oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
Dalam surat itu, Dr. Asep Surya Atmaja yang saat ini menjabat Wakil Bupati Bekasi diberi mandat untuk melaksanakan tugas sehari-hari Bupati Bekasi hingga ditetapkannya Bupati Bekasi definitif sisa masa jabatan 2025–2030, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketua DPD AsMEN Kota Bekasi menegaskan bahwa penunjukan Plt Bupati Bekasi merupakan langkah konstitusional untuk menjaga kesinambungan roda pemerintahan daerah, khususnya pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.
“DPD AsMEN Kota Bekasi mengucapkan selamat kepada Dr. Asep Surya Atmaja atas amanah sebagai Plt Bupati Bekasi. Kami berharap beliau dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, menjaga stabilitas pemerintahan, serta memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal di tengah situasi yang penuh perhatian publik,” ujar Nuriman, Minggu (21/12/2025) selepas olahraga pagi di Taman Granwisata, Tambun, Bekasi.
Ia juga menekankan pentingnya kepemimpinan yang berintegritas, transparan, dan akuntabel, terutama setelah kasus hukum yang menjerat kepala daerah sebelumnya.
Menurutnya, kepercayaan publik harus dijaga melalui tata kelola pemerintahan yang bersih dan taat hukum.
Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara (ADK) sebagai tersangka, bersama ayahnya HM Kunang (HMK) serta seorang pihak swasta berinisial SRJ, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan uang ijon proyek.
“KPK menetapkan tiga orang tersangka, yakni saudara ADK selaku Bupati Kabupaten Bekasi periode 2025 sampai dengan sekarang, saudara HMK selaku Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, sekaligus ayah dari Bupati, dan saudara SRJ selaku pihak swasta,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025).
KPK juga telah melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 20 Desember 2025, untuk kepentingan penyidikan.
Dalam perkara tersebut, ADK dan HMK selaku pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf h atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.
Sementara SRJ selaku pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.
Ketua DPD AsMEN Kota Bekasi, Nuriman berharap, di bawah kepemimpinan Plt Bupati Bekasi, roda pemerintahan Kabupaten Bekasi tetap berjalan efektif, pelayanan publik tidak terganggu, serta proses hukum yang sedang berjalan dapat dihormati.
“AsMEN siap menjalankan peran pers sebagai mitra kritis yang beretika, profesional, dan bertanggung jawab demi kepentingan masyarakat,” pungkasnya.***







