width=
width=
HUKUM  

Pasal 27A UU ITE, Wajah Baru dalam Demokrasi Digital

Oplus_0

MDI.NEWS |Hukum – Negara kembali merias hukum di ruang digital. Melalui Pasal 27A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), pemerintah menawarkan wajah baru pengaturan pencemaran nama baik.

Pasal ini lahir lewat UU Nomor 1 Tahun 2024, menggantikan Pasal 27 ayat (3) UU ITE lama yang selama bertahun-tahun dicap publik sebagai pasal karet.

Di atas kertas, perubahan ini tampak menjanjikan. Negara ingin menarik batas yang lebih tegas antara kritik dan tuduhan, antara pendapat dan serangan terhadap kehormatan personal. Rumusan Pasal 27A UU ITE menyebutkan:

“Setiap Orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik.”

Frasa “menuduhkan suatu hal” menjadi kunci utama. Ia menegaskan bahwa tidak semua ekspresi di ruang digital dapat dipidana. Kritik kebijakan, evaluasi kinerja pejabat, pendapat warga, hingga kontrol sosial, secara normatif, tidak serta-merta masuk wilayah pidana, sepanjang tidak berubah menjadi tuduhan faktual yang menyerang kehormatan seseorang tanpa dasar.

Namun Pasal 27A tidak berdiri sendiri. Sebagai konsekuensi hukum, ancaman pidananya diatur dalam Pasal 45 UU ITE, yang menjadi juncto dari pasal perbuatan tersebut. Dalam ketentuan sanksi disebutkan:

Setiap Orang yang memenuhi unsur Pasal 27A dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp400.000.000 (empat ratus juta rupiah).

Penyisipan Pasal 45 ini penting dipahami publik agar jelas bahwa tidak semua unggahan berujung pidana, tetapi fitnah dan penyerangan kehormatan tanpa bukti memiliki konsekuensi hukum nyata. Hukum hadir sebagai pagar bagi fitnah, bukan sebagai alat pembungkam kritik.

Meski demikian, pengalaman panjang UU ITE memberi pelajaran berharga: persoalan utama kerap bukan pada bunyi pasal, melainkan pada tafsir dan praktik penegakan hukumnya. Pasal yang tampak rapi di meja legislasi dapat kembali lentur ketika berhadapan dengan kekuasaan dan sensitivitas politik.

Pasal 27A memang memperketat unsur pidana yang harus ada kesengajaan, tuduhan konkret, niat agar diketahui umum, serta serangan terhadap kehormatan. Namun tanpa perspektif demokrasi dan kepentingan publik, unsur-unsur tersebut tetap berpotensi dipelintir. Kritik tajam bisa kembali disulap menjadi tuduhan.

Opini publik bisa dikemas sebagai serangan personal. Bagi jurnalis, aktivis, dan warga yang bersuara, Pasal 27A berikut Pasal 45 masih merupakan ujian demokrasi digital. Apakah negara benar-benar belajar dari masa lalu, atau sekadar mengganti nomor pasal tanpa mengubah watak penegakan hukumnya.

Ruang digital adalah ruang demokrasi baru. Di sanalah kekuasaan diuji dan kebijakan dipertanyakan. Pasal 27A seharusnya menjadi pagar bagi fitnah, bukan jeruji bagi kritik. Sementara Pasal 45 mesti ditempatkan sebagai instrumen keadilan, bukan ancaman bagi kebebasan berekspresi.

Pada akhirnya, publik menunggu satu hal. Apakah Pasal 27A dan Pasal 45 benar-benar menghadirkan wajah baru dalam demokrasi digital, atau hanya cermin lama yang dirias ulang.(Dihimpun dari berbagai sumber)

Imam Setiadi – MDINEWS

Editor: Dudung Imam Setiadi
WWW.MDI.NEWS