Kota Bekasi – Heny Susanti Sumantri, S.H., M.H. & Partners, didampingi Muara Karya Simatupang, SH., MH selaku kuasa hukum dari Rahmat bin Atma Ependi, menyampaikan pernyataan resmi, dalam keterangan pers, terkait proses penegakan hukum yang dijalani klien kami di Polresta Pontianak hingga pelimpahan perkara ke Kejaksaan Negeri Pontianak, Bekasi 22 Desember 2025.
Sejak awal, kami menemukan beberapa kejanggalan serius yang patut diklarifikasi secara hukum dan etik, antara lain:
Tidak Pernah Diberikan Surat P-21 dan Berita Acara Tahap II
Hingga saat ini, Surat Pemberitahuan P-21 tidak pernah diberikan secara tertulis, baik kepada kuasa hukum maupun keluarga tersangka. Saat tim kuasa hukum hadir, kami hanya diminta menandatangani berita acara tanpa memperoleh atau diperlihatkan berkas apa pun, termasuk Surat P-21 dan Berita Acara Tahap II.
Dasar hukum: Pasal 109 dan Pasal 110 KUHAP, Pasal 54 dan 56 KUHAP (hak atas bantuan hukum), Asas due process of law,” ujar Heny
SP2HP Tidak Pernah Diberikan
Sejak penyidikan dimulai hingga saat ini, klien kami tidak pernah menerima SP2HP, padahal wajib diberikan tanpa harus diminta.
Dasar hukum: Pasal 109 ayat (1) KUHAP, PERKAP Polri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana,” ucap Heny.
Penangkapan dan Penahanan Tersangka Kooperatif
Klien kami ditangkap pada 20 Agustus 2025, padahal hadir secara sukarela pada tanggal tersebut. Penangkapan ini patut dipertanyakan dari sisi proporsionalitas dan urgensi.
Dasar hukum: Pasal 17 dan Pasal 18 KUHAP,” ungkap Heny.
Dugaan Ekspos Media dan Jumpa Pers Prematur
Pada saat penangkapan, media sudah hadir tanpa pemberitahuan kepada kuasa hukum atau keluarga tersangka, bahkan ada konsumsi yang disediakan untuk media. Ekspos ini menciptakan persepsi publik seolah klien kami telah terbukti korupsi, padahal belum ada putusan pengadilan.
Dasar hukum: Pasal 8 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman, Pasal 66 KUHAP (hak praduga tak bersalah), PERKAP Polri tentang Manajemen Penyidikan dan Etika Profesi,” tegas Heny.
Penyitaan Aset Sebelum Putusan
Penyidik telah melakukan penyitaan aset klien kami sebelum adanya putusan pengadilan, padahal penyitaan hanya diperuntukkan sebagai barang bukti, bukan untuk membuktikan kesalahan tersangka. Selain itu, tidak ada dasar laporan masyarakat atau LP/A resmi yang mendukung penyitaan ini.
Dasar hukum: Pasal 38, 39, dan 46 KUHAP, Pasal 8 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman, PERKAP Polri terkait prosedur penyitaan,” papar Heny.
Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
Rangkaian tindakan yang terburu-buru, ekspos media, penahanan cepat, dan penyitaan aset sebelum sidang menimbulkan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum tertentu.
Pernyataan ini kami sampaikan sebagai permintaan klarifikasi terbuka, bukan tuduhan. Kami menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh mengorbankan hak asasi, keadilan, dan prinsip due process,” ucap Heny.
Selain itu, Heny mendesak agar dilakukan klarifikasi resmi dari Polresta Pontianak dan Kejaksaan Negeri Pontianak,” tegasnya.
Kemudian melakukan evaluasi internal dan pengawasan menyeluruh oleh instansi terkait, serta penerapan prosedur hukum sesuai KUHAP, PERKAP, dan asas keadilan,” tegas Heny.
Heny menambahkan, kami siap menempuh praperadilan dan pengaduan ke Propam, Kompolnas, dan Itwasum, guna memastikan hukum ditegakkan secara adil, transparan, dan bermartabat. Hukum harus ditegakkan, tetapi keadilan dan kemanusiaan tidak boleh dikorbankan,” pungkasnya.
***







