width=
width=

The Use of Public Reason: Fondasi Etis dalam Merumuskan Kebijakan Publik

Oplus_0

MDI.NEWS | Sorot Kasus – Demokrasi tidak hanya diukur dari seberapa sering pemilu digelar atau seberapa lantang pidato kekuasaan disampaikan. Demokrasi yang sehat justru diuji pada satu hal mendasar: apakah kebijakan publik disusun dengan nalar publik (the use of public reason) atau sekadar kehendak politik sesaat.

Istilah The Use of Public Reason, yang kerap disampaikan filsuf publik Rocky Gerung, bukan jargon akademik kosong. Dalam khazanah filsafat politik tercatat mulai dari Immanuel Kant hingga John Rawls bahwa konsep ini menegaskan setiap keputusan yang berdampak pada rakyat wajib disertai alasan rasional yang dapat dipahami, diuji, dan diperdebatkan secara terbuka.

Sayangnya, dalam praktik bernegara, kebijakan sering lahir dari ruang tertutup kekuasaan. Alasan yang disampaikan ke publik tak jarang dibungkus slogan, moralitas simbolik, bahkan sentimen identitas.

Padahal, kebijakan publik bukan milik segelintir elite, melainkan kontrak rasional antara negara dan warga negara. Public reason menuntut pemerintah menjelaskan; apakah kebijakan ini adil, berbasis data, selaras dengan konstitusi, dan memberi manfaat nyata bagi kepentingan umum. Bukan sekadar “karena ini visi pemimpin” atau “demi stabilitas”, apalagi berlindung di balik dalih mayoritas.

Bagi politisi, penggunaan nalar publik adalah ujian kedewasaan demokrasi. Kekuasaan yang rasional tidak anti kritik, justru hidup dari kritik yang argumentatif. Ketika kebijakan diuji secara terbuka, negara tidak dilemahkan tapi sebaliknya, legitimasi negara diperkuat.

Dalam konteks ini, kritik publik juga memikul tanggung jawab. Kritik yang berbasis emosi, hoaks, atau fitnah sama berbahayanya dengan kebijakan tanpa nalar. Public reason menuntut dua arah: pemerintah yang transparan dan warga yang rasional.

Demokrasi akan mandek bila kebijakan hanya dipertahankan oleh kekuasaan, bukan oleh argumentasi. Karena itu, sudah saatnya politisi dan pemerintah berhenti alergi pada perdebatan rasional. Negara modern berdiri bukan di atas kekuatan retorika, tetapi di atas kekuatan alasan.

Di situlah The Use of Public Reason menjadi kompas etis, bahwa kekuasaan harus bisa dijelaskan, kebijakan harus bisa diuji, dan negara harus siap dikoreksi demi keadilan dan kepentingan publik.(Dari berbagai sumber)

Imam Setiadi: Kontributor Kabupaten Bekasi.

Penulis: Imam Setiadi Editor: Dudung
WWW.MDI.NEWS