width=
width=

Panduan Mengganti Puasa Ramadan yang Tertunda, Ini Ketentuan dan Waktu Pelaksanaannya

Foto : Ilustrasi

MDINEWSUmat Islam yang memiliki utang puasa Ramadan diwajibkan untuk menggantinya sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Puasa yang tertunda tersebut dapat disebabkan oleh berbagai alasan yang dibenarkan, seperti sakit, perjalanan jauh, hamil, menyusui, atau kondisi tertentu lainnya.

Dalam ajaran Islam, mengganti puasa Ramadan dikenal dengan istilah qadha puasa. Kewajiban ini ditegaskan dalam Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 184, yang menyebutkan bahwa orang yang tidak berpuasa karena uzur diwajibkan menggantinya pada hari-hari lain di luar bulan Ramadan.

Siapa yang Wajib Mengganti Puasa?

Umat Islam yang wajib melakukan qadha puasa adalah mereka yang meninggalkan puasa Ramadan karena alasan syar’i, di antaranya:

  • Sakit yang memungkinkan untuk sembuh

  • Melakukan perjalanan jauh (musafir)

  • Perempuan yang sedang haid atau nifas

  • Ibu hamil atau menyusui yang khawatir terhadap kondisi dirinya atau bayinya

Sementara itu, bagi orang yang tidak mampu berpuasa secara permanen, seperti lansia renta atau penderita penyakit kronis, Islam memberikan keringanan berupa membayar fidyah.

Waktu Mengganti Puasa Ramadan

Puasa qadha dapat dilakukan kapan saja setelah bulan Ramadan berakhir hingga sebelum datangnya Ramadan berikutnya. Tidak ada kewajiban untuk mengganti puasa secara berurutan, namun disarankan untuk menyegerakan qadha agar tidak menumpuk dan menghindari kelalaian.

Ulama juga menganjurkan agar qadha puasa tidak ditunda tanpa alasan yang jelas. Jika seseorang menunda qadha hingga masuk Ramadan berikutnya tanpa uzur, maka selain mengganti puasa, ia juga diwajibkan membayar fidyah menurut sebagian pendapat ulama.

Niat dan Tata Cara Puasa Qadha

Puasa qadha dilakukan dengan tata cara yang sama seperti puasa Ramadan, mulai dari niat hingga waktu berbuka. Perbedaannya terletak pada niat, yang harus menyebutkan bahwa puasa tersebut diniatkan untuk mengganti puasa Ramadan yang tertinggal.

Niat puasa qadha dapat dilakukan sejak malam hari sebelum fajar atau di pagi hari selama belum melakukan hal yang membatalkan puasa.

Imbauan Ulama dan Kementerian Agama

Para ulama dan tokoh agama mengimbau umat Islam untuk mencatat jumlah puasa yang tertunda dan segera merencanakan penggantiannya. Kementerian Agama juga mengingatkan pentingnya pemahaman yang benar terkait qadha dan fidyah agar ibadah yang dilakukan sah dan sesuai tuntunan.

Dengan memahami ketentuan mengganti puasa Ramadan yang tertunda, umat Islam diharapkan dapat menunaikan kewajiban ibadah secara sempurna serta menjaga keutamaan dan keberkahan ibadah puasa.

MDINEWS akan terus menghadirkan informasi keislaman yang aktual dan terpercaya sebagai panduan bagi masyarakat.

WWW.MDI.NEWS