MDI.NEWS, Jakarta — Korlantas Polri mulai mengoperasikan teknologi patroli presisi berbasis drone sebagai bagian dari upaya modernisasi penegakan hukum lalu lintas di Indonesia. Inovasi ini resmi dijalankan sejak Jumat, 9 Januari 2026, dengan pelaksanaan uji operasional perdana di kawasan Jalan Raya Cibubur, Jawa Barat.
Penggunaan drone patroli udara ini ditujukan untuk memantau arus kendaraan sekaligus merekam pelanggaran lalu lintas di sejumlah titik rawan. Teknologi tersebut memungkinkan pengawasan dilakukan dari udara, khususnya di lokasi yang selama ini sulit dijangkau oleh petugas secara langsung di lapangan.
Setiap aktivitas pelanggaran yang tertangkap kamera drone akan terdokumentasi secara akurat dan dapat dijadikan dasar penindakan hukum. Rekaman visual dan data pendukung yang tervalidasi menjadi bukti objektif dalam proses penegakan aturan lalu lintas.
Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Pol. Agus Suryanugroho, menyampaikan bahwa penerapan drone patroli presisi merupakan bentuk komitmen Polri dalam menghadirkan sistem penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berbasis teknologi.
Ia menegaskan bahwa penindakan pelanggaran harus didasarkan pada bukti yang jelas dan terukur, bukan pada penilaian subjektif petugas di lapangan. “Penegakan hukum harus berbasis data dan bukti yang valid, bukan persepsi. Drone ini kami hadirkan untuk memastikan setiap pelanggaran ditindak secara adil dan transparan, dengan minim interaksi,” ujar Agus Suryanugroho saat mengikuti kegiatan melalui sambungan Zoom dari Jakarta.
Menurutnya, patroli udara berbasis drone juga berfungsi sebagai langkah preventif untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas. Kehadiran pengawasan dari udara diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.
“Patroli presisi ini kami gunakan untuk menjangkau titik-titik rawan pelanggaran yang sudah terpetakan, sekaligus mendorong kesadaran dan disiplin masyarakat agar tertib di jalan,” kata Agus Suryanugroho.
Penerapan drone patroli presisi dinilai sebagai terobosan penting dalam transformasi Polri menuju institusi yang modern dan berintegritas. Melalui sistem ini, peluang terjadinya penyimpangan dalam proses penegakan hukum dapat diminimalkan, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap kinerja kepolisian di bidang lalu lintas. (***)







