MDI NEWS – Dalam ajaran Islam, setiap kewajiban memiliki aturan yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Apabila terjadi pelanggaran tertentu, syariat memberikan jalan penebusan yang dikenal dengan istilah kafarat. Kafarat menjadi bentuk tanggung jawab sekaligus sarana penyucian diri atas kesalahan yang dilakukan.
Secara bahasa, kafarat berarti “penebus” atau “penghapus dosa”. Dalam konteks syariat, kafarat adalah denda atau tebusan yang wajib ditunaikan oleh seorang Muslim akibat pelanggaran tertentu, seperti melanggar sumpah, melakukan hubungan suami istri di siang hari bulan Ramadhan, atau pelanggaran lain yang telah diatur dalam Al-Qur’an dan hadis.
Jenis-Jenis Kafarat
Dalam praktiknya, kafarat memiliki beberapa bentuk sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan:
-
Kafarat Melanggar Sumpah
Sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an Surah Al-Ma’idah ayat 89, kafaratnya adalah memberi makan sepuluh orang miskin, atau memberi pakaian kepada mereka, atau memerdekakan budak. Jika tidak mampu, maka berpuasa selama tiga hari. -
Kafarat Berhubungan Suami Istri di Siang Hari Ramadhan
Bagi yang melanggar, kafaratnya cukup berat: memerdekakan budak. Jika tidak mampu, berpuasa dua bulan berturut-turut. Jika tidak mampu juga, memberi makan 60 orang miskin. -
Kafarat karena Zihar
Zihar adalah ucapan suami yang menyerupakan istrinya dengan ibunya. Dalam hal ini, kafaratnya juga diatur secara khusus dalam Al-Qur’an.
Ketentuan kafarat menunjukkan bahwa Islam menekankan tanggung jawab pribadi serta memberikan kesempatan untuk memperbaiki kesalahan melalui amal kebajikan.
Para ulama menjelaskan bahwa kafarat bukan sekadar hukuman, melainkan sarana pendidikan spiritual. Melalui kafarat, seorang Muslim diingatkan untuk lebih berhati-hati dalam bertindak dan menjaga kesucian ibadahnya.
Selain itu, sebagian bentuk kafarat berupa memberi makan atau membantu fakir miskin mengandung nilai sosial yang tinggi. Dengan demikian, kesalahan individu dapat berubah menjadi kebaikan yang bermanfaat bagi orang lain.
Kafarat kerap disamakan dengan fidyah, padahal keduanya berbeda. Fidyah biasanya berkaitan dengan kewajiban puasa yang tidak dapat ditunaikan karena uzur tertentu, seperti sakit menahun atau usia lanjut. Sementara kafarat adalah tebusan akibat pelanggaran. Adapun taubat merupakan permohonan ampun secara langsung kepada Allah atas dosa yang dilakukan, yang tetap harus disertai penyesalan dan komitmen untuk tidak mengulangi.
Menjelang bulan suci Ramadhan, pemahaman tentang kafarat menjadi penting agar umat Islam lebih berhati-hati dalam menjaga ibadah. Syariat memberikan jalan keluar atas kesalahan, namun juga mengajarkan disiplin dan tanggung jawab.
Kafarat pada akhirnya bukan hanya tentang menunaikan kewajiban tebusan, tetapi tentang kesadaran untuk memperbaiki diri dan kembali mendekat kepada Allah SWT.







