width=
width=

Produk AS Masuk RI Wajib Penuhi Sertifikasi Halal, Diatur dalam Perjanjian Perdagangan Timbal Balik

Ilustrasi

MDI NEWS – Produk asal Amerika Serikat yang masuk ke pasar Indonesia tetap wajib memenuhi ketentuan sertifikasi halal sesuai regulasi nasional. Ketentuan tersebut tercantum dalam Perjanjian Perdagangan Timbal Balik atau Agreements on Reciprocal Trade (ART) yang ditandatangani oleh Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump di Washington DC, Kamis (19/02/2026).

Pemerintah menegaskan bahwa kerja sama perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat tidak mengesampingkan standar dan ketentuan nasional, termasuk kewajiban jaminan produk halal bagi barang yang masuk dan beredar di Indonesia.

Setiap produk Amerika Serikat yang termasuk dalam kategori wajib sertifikasi halal harus memiliki label halal resmi. Sertifikat tersebut dapat diterbitkan oleh lembaga sertifikasi halal di AS maupun Indonesia yang telah diakui.

Di Amerika Serikat, lembaga yang berwenang antara lain adalah Halal Transactions of Omaha (HTO) dan Islamic Food and Nutrition Council of America (IFANCA).

Sementara di Indonesia, sertifikasi halal diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Adapun untuk produk kosmetik dan alat kesehatan, tetap wajib memperoleh izin edar dan sertifikasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Pemerintah memastikan bahwa pengawasan akan tetap berjalan ketat guna melindungi konsumen dan menjamin kepastian hukum bagi pelaku usaha.

Saat ini, badan sertifikasi halal di Indonesia dan Amerika Serikat telah memiliki Mutual Recognition Agreement (MRA), yakni perjanjian internasional penyetaraan halal dalam kerja sama global.

Melalui MRA tersebut, label halal yang diterbitkan oleh lembaga halal di Amerika Serikat dapat diakui keabsahannya ketika produk tersebut masuk ke Indonesia, sepanjang memenuhi standar dan prosedur yang telah disepakati bersama.

Langkah ini dinilai mempermudah arus perdagangan tanpa mengurangi prinsip kehati-hatian dan perlindungan konsumen.

Pemerintah menegaskan bahwa perjanjian perdagangan resiprokal antara Indonesia dan Amerika Serikat tetap menghormati kedaulatan regulasi masing-masing negara. Kebijakan ini sekaligus menunjukkan bahwa keterbukaan perdagangan berjalan seiring dengan perlindungan kepentingan nasional.

Dengan adanya pengaturan yang jelas dalam ART, diharapkan kerja sama dagang RI–AS dapat berjalan optimal, memberikan manfaat ekonomi, sekaligus menjaga standar mutu dan keamanan produk bagi masyarakat Indonesia.

Sumber: Instagram kemensetneg.go.id

WWW.MDI.NEWS