width=
width=

Ketua AsMEN Bekasi Soroti Dugaan Pengusiran Wartawan Saat Jalankan Tugas Jurnalistik

Oplus_131072

MDI.NEWS, Kabupaten Bekasi — Ketua Forum AsMEN DPD Kabupaten Bekasi, Dudung, menyatakan keprihatinan sekaligus mengecam dugaan perlakuan tidak patut terhadap wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik saat hendak meminta konfirmasi kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait.

Menurut Dudung, wartawan yang datang untuk meminta penjelasan kepada pejabat publik pada dasarnya sedang menjalankan tugas jurnalistik. Proses konfirmasi diperlukan agar pemberitaan tidak hanya bersumber dari satu pihak, tetapi memberikan ruang kepada pihak yang berkaitan untuk memberikan penjelasan.

“Ketika wartawan datang untuk melakukan konfirmasi, semestinya hal itu dihargai. Konfirmasi merupakan bagian dari proses jurnalistik agar berita yang disampaikan kepada masyarakat tidak sepihak. Pejabat tentu memiliki hak untuk tidak memberikan jawaban, tetapi jangan sampai wartawan yang sedang menjalankan tugas profesional justru mendapatkan perlakuan yang tidak semestinya,” tegas Dudung.

Pernyataan tersebut disampaikan menyikapi informasi mengenai dugaan pengusiran seorang wartawan yang hendak melakukan konfirmasi berkaitan dengan persoalan sewa alat berat di UPTD TPA Burangkeng pada Selasa (6/10/2026).

Berdasarkan informasi yang dikutip dari berbagai sumber, dalam peristiwa tersebut seorang wartawan disebut diminta meninggalkan lokasi. Selain itu, beredar pula informasi mengenai adanya perkataan yang dinilai merendahkan kondisi fisik wartawan. Peristiwa tersebut disebut-sebut terekam dalam video yang dimiliki oleh wartawan yang bersangkutan.

Dudung menilai, pejabat publik semestinya tidak menutup diri terhadap pertanyaan maupun permintaan konfirmasi dari wartawan, terutama ketika persoalan yang ditanyakan menyangkut penyelenggaraan pemerintahan dan kepentingan masyarakat luas.

“Kalau ada informasi yang dianggap tidak benar, tentu bisa dijelaskan dan diluruskan. Jika ada tudingan yang keliru, bantah dengan data dan fakta. Justru konfirmasi menjadi ruang bagi pejabat untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat. Bukan dengan cara mengusir ataupun mengeluarkan perkataan yang merendahkan,” ujarnya.

Di sisi lain, Dudung menegaskan bahwa kemerdekaan pers juga bukan berarti wartawan dapat menjalankan tugas tanpa memperhatikan batasan. Insan pers tetap memiliki kewajiban menaati Kode Etik Jurnalistik, menghormati narasumber, melakukan konfirmasi secara baik, serta menyajikan informasi yang akurat dan berimbang.

Namun, menurutnya, prinsip saling menghormati tersebut juga harus berlaku bagi pihak yang menjadi narasumber, termasuk pejabat publik.
“Wartawan harus menjaga etika dalam menjalankan tugasnya. Begitu juga pejabat publik harus menjaga etika ketika berhadapan dengan wartawan.

Ketidaknyamanan terhadap pertanyaan wartawan tidak seharusnya menjadi alasan untuk merendahkan profesi maupun pribadi seorang wartawan. Jika benar perkataan seperti yang disebutkan dan terekam dalam video itu disampaikan, kami menilai hal tersebut tidak pantas dilakukan oleh seorang pejabat publik,” tegas Dudung.

Dudung juga mengingatkan bahwa kemerdekaan pers telah mendapatkan jaminan melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 4 ayat (3) disebutkan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.

Meski demikian, Forum AsMEN DPD Kabupaten Bekasi menilai dugaan peristiwa tersebut tidak boleh langsung disimpulkan sebagai tindakan menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik tanpa melihat fakta secara menyeluruh. Penilaiannya harus didasarkan pada rekaman, keterangan dari pihak-pihak yang terlibat, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Karena itu, Forum AsMEN DPD Kabupaten Bekasi meminta Pemerintah Kabupaten Bekasi memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut dan melakukan klarifikasi secara objektif. Langkah tersebut dinilai penting agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas antara aparatur pemerintahan dengan insan pers.

“Kami meminta Pemerintah Kabupaten Bekasi tidak menganggap persoalan ini sebagai hal sepele. Fakta-faktanya perlu diklarifikasi dan dievaluasi apabila memang ditemukan adanya tindakan yang tidak patut. Hubungan antara pemerintah dan pers harus dibangun dengan profesionalisme, komunikasi yang baik, serta sikap saling menghormati,” kata Dudung.

Dudung juga mengimbau wartawan yang berada di lokasi kejadian untuk menjaga dan mengamankan rekaman video maupun bukti pendukung lainnya secara utuh.

Menurutnya, rekaman sebaiknya tidak diedit secara berlebihan sehingga konteks peristiwa tetap dapat dilihat secara lengkap apabila nantinya diperlukan untuk proses klarifikasi.
Dudung menegaskan, Forum AsMEN DPD Kabupaten Bekasi tidak bermaksud menghakimi pihak mana pun sebelum seluruh fakta mengenai kejadian tersebut terungkap secara terang.

Namun, organisasi tersebut juga tidak akan tinggal diam apabila ditemukan adanya perlakuan yang tidak patut terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik secara profesional.

“Kami tidak ingin pejabat merasa harus takut kepada wartawan. Yang kami harapkan adalah adanya penghormatan terhadap profesi wartawan, sebagaimana wartawan juga berkewajiban menghormati narasumber. Jika benar terjadi pengusiran yang disertai perkataan merendahkan ketika wartawan menjalankan tugas jurnalistik, Forum AsMEN DPD Kabupaten Bekasi mengecam tindakan tersebut,” pungkas Dudung.

Forum AsMEN DPD Kabupaten Bekasi selanjutnya akan mencermati perkembangan persoalan tersebut dan mendorong agar penyelesaiannya dilakukan secara proporsional dengan tetap mengedepankan kemerdekaan pers, Kode Etik Jurnalistik, profesionalisme, serta ketentuan hukum yang berlaku.(Dudung)

WWW.MDI.NEWS