width=
width=

Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Menggugat Anwar Abbas Wakil Ketua MUI

MDI NEWS | Jakarta, – Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Alzaytun Syaykh Prof. DR. Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang M.P menggugat Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas.

Gugatan tersebut dikatakan langsung oleh penasehat hukum Pimpinan Pondok Pesantren Alzaytun, Hendra Efendi SH. MH melalui press release yang diterima redaksi MDI.NEWS Jakarta, Kamis 06 Juli 2023.

Hendra menyebutkan, bahwa Wakil Ketua MUI Anwar Abbas diduga telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) kepada Pimpinan Ponpes Al-Zaytun dengan menuduh Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang (ASPG) dengan tuduhan tanpa dasar yang jelas.

“Seperti yang diketahui oleh masyarakat, bahwa saudara Anwar Abbas dalam posisinya sebagai Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), diduga telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan melontarkan tuduhan yang hanya berdasar potongan “Tik-tok” dan atau ungkapan-ungkapan yang ada di sosial media dimana ungkapan-ungkapan belum ditabayunkan kepada pihak kami,” tulis Hendra Efendi melalui press rilisnya.

 

Menurut Hendra, Kliennya Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang (ASPG) merasa dijustifikasi, disudutkan dan dihina. Menurut Hendra bahwa yang bersangkutan tidak seperti yang dituduhkan oleh Anwar Abbas.

“Sementara penyampaian klien kami adalah dalam rangka pembinaan terhadap santri yang tamat pendidikannya dan akan terjun ke masyarakat,” terang Hendra.

Lebih lanjut, Hendra menyebutkan hal itu dikatakan kliennya dalam pembinaan akhir kepada para santri yang tamat tersebut. Lalu Klien kami menceritakan ada sosok pengusaha muda dari China yang yang sangat menarik perhatian datang ke Ponpes Alzaytun.

“Klien kami menyatakan betapa hebatnya sosok muda dari China, seorang pengusaha yang “performance-nya” sangat menarik, namun saat ditanya klien kami tentang agamanya, tamu dari China tersebut tidak menyatakan dia seorang Budis, Nasrani atau Hindu melainkan jawabannya adalah “saya Komunis”. Dan jawaban tersebut disampaikan ke santri-santri yang meninggalkan Alzaytun,” terang Hendra.

Lebih dalam, Hendra menyebutkan bahwa ungkapan-ungkapan kliennya tersebut di manipulasi oleh pihak- pihak yang tidak bertanggung jawab bahkan untuk membuat bahan fitnah.

“Bahwa namun demikian ungkapan-ungkapan klien kami diatas di manipulir oleh pihak-pihak yang bertanggung jawab, sehingga maksud dan tujuannya dikaburkan, dan diarahkan seakan ada pernyataan klien kami bahwa dirinya Komunis.

Sementara sebagai seorang tokoh Anwar Abbas pasti tahu tentang apa yang sebenarnya terjadi, namun dengan maksud untuk menghina dan memfitnah klien kami, maka dia melakukan tuduhan tersebut di media televisi dan di simak oleh seluruh pemirsa di Indonesia, dan kemudian tuduhannya disitir oleh berbagai pihak dan diupload di social media, sehingga menjadi viral dan memperkeruh keadaan,” tulis Hendra secara terang benderang.

Bahwa kami tidak yakin, lanjut Hendra jika seorang Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) seperti Anwar Abbas adalah sosok yang “buta digital” atau”digital illiterate”, tetapi yang bersangkutan melakukannya dengan sengaja sebagai rangkaian yang tidak terpisahkan dari upaya institusinya Majelis Ulama Indonesia (MUI), yang sangat gencar melakukan upaya penyusutan kepada klien kami, dan jika semua disimak secara utuh, maka Anwar Abbas “tergugat” dan semua prilaku pimpinan Majelis Ulama Indonesia, sudah bisa di kriteriakan sebagai pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) dan karenanya telah melanggar Konstitusi yakni UUD 1945 yang, “clear and clean” mematri penghormatan atas Hak Asasi Manusia bagi Warga Negara Indonesia (WNI).

Lebih Dalam Hendra menyatakan, bahwa dengan alasan-alasan tersebut sebagai penasehat hukum Pimpinan Pondok Pesantren Alzaytun mengajukan gugatan kepada Anwar Abbas dan Majelis Ulama Indonesia sebagai turut tergugat.

“Dalam surat gugatan kami uraikan semua hal yang harus diuraikan, dan kami juga menuntut ganti rugi sebesar Rp 1.000.000.000.000 (Satu Trilyun Rupiah) atas kerugian material dan immaterial,” tegasnya.

Selain gugatan perdata, penasehat hukum Pimpinan Pondok Pesantren Alzaytun tersebut juga bakal melaporkan Anwar Abbas ke pihak kepolisian sebagaimana para wali santri melaporkan saudara Ken Setiawan ke pihak kepolisian. ” Walau sampai release ini disampaikan pihak Bareskrim belum menfollow up laporan para wali santri, sementara laporan Ken Setiawan menjadi salah satu dasar Bareskrim untuk memeriksa klien kami,” tandas Hendra.

Penasehat hukum Pimpinan Pondok Pesantren Alzaytun juga menyatakan rasa terima kasihnya kepada media, teriring harapan bahwa dalam kasus pimpinan ponpes Alzaytun ini, pihak yang berwajib kiranya mempertimbangkan asas keadilan, sehingga tidak ada kesan kriminalisasi.

“Sementara kami akan menyampaikan berbagai kajian kepada lembaga Internasional yang berkompeten menangani Hak Asasi Manusia, melalui Sekertaris Jendral Perserikatan Bangsa-Bangsa, langsung ke markas PBB di New York atau melalui United Nations in Indonesia. Kami juga berharap pihak KOMNAS-HAM memberi attensi hingar-bingar ini.” Jelasnya. (Arman/MDI)

banner 1600x1200

Respon (1)

  1. Setuju sekali dengan menggugat Anwar Abbas di pengadilan. Sebab statement yang dibuatnya sangat berbahaya. Inilah yang membuat framing negatif dan memicu terjadinya demo2 dst.

    Pernyataan yang dibuat bahwa Syaykh Panji Gumilang komunis, tanpa mengecek terlebih dahulu, tanpa pernah Tabayyun, sangat berbahaya sekali.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *