Nasional, MDINews – Simpul Pemuda Lintas Agama dan Keyakinan menggelar aksi damai di sepanjang Kemenag RI dan Longmarch menuju Istana Merdeka pada Rabu (23/8/2023). Aksi yang dilakukan adalah bentuk protes atas penerapan Pasal 156 a KUHP yang diduga sebagai bentuk pembungkaman kebebasan beragama dan berpendapat.
Dalam aksi ini juga menuntut agar Presiden Ir. Joko Widodo menggunakan Hak Moratorium (Penangguhan) atas kasus penodaan agama yang sedang dihadapi oleh Saudara Panji Gumilang atas dasar telah disahkannya KUHP yang baru dan akan dilaksanakan secara efektif pada 3 tahun setelah disahkannya.
Koordinator Lapangan dari Bung MAA mengatakan, terdapat empat tuntutan yang dibawa dalam aksi ini.
“Pertama, Aksi Orasi Hilangnya Kemerdekaan beragama. Kedua, Melakukan Sebar Tanda Tangan petisi HAM dan Kebebasan Berpendapat, Beragama, dan Toleransi,” kata Bung MAA.
Kemudian, tuntutan ketiga adalah menyebarkan selembaran berupa legal opini dan Nota Pembelaan atas kasus dugaan penodaan agama saudara Panji Gumilang.
“Keempat, melakukan Longmarch dari Kemenag RI menuju Istana Merdeka,” ujar Bung MAA.
Sebelumnya, Demo dimulai di kawasan Kemenag RI, Jakarta Selatan pukul 09.00 WIB. Sekitar pukul 12.30 WIB, rombongan aksi damai bertolak ke gedung Istana Merdeka dan melanjutkan orasi di sana.
Bung MAA dalam orasinya menyerukan bahwa pihaknya ingin pemerintah memberikan Kebebasan HAM Berpendapat, Beragama, dan Toleransi.
“Sampai jam dua (siang) lebih masih penuh semangat, masih berani menyuarakan aspirasi Kebebasan Pendapat yang memang sudah tepat aspirasi ini disampaikan ke Presiden Joko Widodo,” kata Adib dalam orasinya di depan Kemenag RI, Jakarta, Senin (23/8/2023).
Respon (2)