KEPUTUSAN KETUA UMUM MEDIA DOETA INDONESIA NEWS
Nomor: 001-SK/Ketum/MDINEWS/III/2023
Tentang
KOMANDO TUGAS JURNALIS MEDIA DOETA INDONESIA NEWS (MDI.NEWS)
PEMBUKAAN
Bahwa dalam rangka mewujudkan kemerdekaan pers yang bertanggung jawab, menjunjung tinggi hak asasi manusia, serta menegakkan kedaulatan rakyat berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Perilaku Penyiaran, maka ditetapkanlah Komando Tugas bagi segenap jurnalis di lingkungan Media Doeta Indonesia News (MDI.NEWS).
I. IDENTITAS PERUSAHAAN
Media Doeta Indonesia News (MDI.NEWS) adalah nama sebuah portal berita online yang diterbitkan oleh perusahaan pers berbentuk badan hukum Indonesia PT. Pajar Utama Nusantara yang mengelola portal berita daring dan cetak. MDI.NEWS menyajikan informasi dan pengetahuan dengan mengutamakan prinsip independensi, akurasi, keberimbangan, dan pendalaman. Media ini diperbarui secara berkala selama 24 (dua puluh empat) jam dalam sepekan, serta secara kreatif menyajikan konten multimedia berupa teks, foto, video, dan audio.
II. TUGAS POKOK
Tugas pokok jurnalis MDI.NEWS adalah sebagai berikut:
1. Melaksanakan pemberitaan berdasarkan hasil proses cek dan ricek (verifikasi) terhadap informasi yang berkaitan dengan:
a. Hasil pengawasan pembangunan;
b. Kegiatan dan pelaksanaan kebijakan aparatur negara, baik di lingkungan pemerintahan pusat maupun daerah.
2. Melaksanakan pemberitaan berdasarkan hasil proses cek dan ricek/tabayun (verifikasi) dan melalui mekanisme koordinasi dengan pejabat berwenang, baik dari unsur sipil maupun militer di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Melaksanakan pemberitaan berdasarkan hasil proses cek dan ricek/tabayun (verifikasi) terhadap informasi yang berkaitan dengan kegiatan kebudayaan yang ada maupun yang sedang berkembang di Indonesia.
4. Melaksanakan seluruh tugas pemberitaan dengan berpedoman teguh pada Kode Etik Jurnalistik, Pedoman Perilaku Penyiaran, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
III. LANDASAN PERANAN
Dalam menjalankan perannya, MDI.NEWS berlandaskan pada:
1. Landasan Konstitusional:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya:
a. Pasal 28 yang menjamin kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pikiran.
b. Pasal 28F yang menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.
2. Landasan Operasional:
a. Meningkatkan efektivitas implementasi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, dalam rangka melindungi kemerdekaan dan kebebasan pers.
b. Mendukung dan memberdayakan peran Dewan Pers, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Komisi Informasi Publik, dan lembaga mediasi sengketa pemberitaan pers.
c. Menumbuhkembangkan masyarakat pers yang taat terhadap Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
d. Memperjuangkan kemerdekaan dan kebebasan pers yang mandiri, serta meningkatkan kesadaran publik atas literasi media yang baik dan benar dalam penyajiannya.
e. Mewujudkan jurnalisme yang menjunjung tinggi keberagaman dan kebebasan nurani (agama/keyakinan), menuju jurnalisme yang bebas dari campur tangan pihak ketiga yang tidak berdasarkan ketentuan undang-undang.
IV. KERANGKA HUKUM
Seluruh jurnalis MDI.NEWS wajib memahami dan mematuhi kerangka hukum berikut:
1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers:
· Pasal 1 Ayat (2): Perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi.
· Pasal 1 Ayat (4): Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.
· Pasal 2: Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.
· Pasal 4 Ayat (1): Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
· Pasal 4 Ayat (2): Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.
· Pasal 5 Ayat (1): Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.
· Pasal 6: Pers nasional melaksanakan peranannya dengan:
a. Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;
b. Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebinekaan;
c. Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar;
d. Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum;
e. Memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
2. Kode Etik Jurnalistik:
Khususnya Pasal 1 (bersikap independen, akurat, berimbang, dan tanpa iktikad buruk), Pasal 2 (menempuh cara profesional), dan Pasal 3 (menguji informasi, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah).
V. HIMBAUAN
Kami menghimbau dan mengharapkan dukungan dari seluruh pejabat Pemerintah, Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), serta Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk dapat memberikan bantuan demi kelancaran tugas jurnalistik MDI.NEWS. Atas segala bantuan dan kerja sama yang diberikan kepada jurnalis kami dalam melaksanakan tugas peliputan dan perjalanan dinas, kami sampaikan penghargaan setinggi-tingginya dan terima kasih.
PENUTUP
Komando Tugas ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan ditinjau kembali apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan atau perubahan peraturan perundang-undangan.
Ditetapkan di: Jakarta
Pada Tanggal: 27 Maret 2023
MEDIA DOETA INDONESIA NEWS
Ketua Umum
[Sastra Suganda, CPLA]

