MDI.NEWS, Jakarta – Ketua Umum Perkumpulan Wartawan Fast Respon Nusantara (PWFRN) Counter Polri, Agus Flores, menegaskan bahwa pihak-pihak yang dengan sengaja maupun tidak sengaja menyalahgunakan atau mengutak-atik logo resmi Fast Respon Nusantara (FRN) akan dikenakan sanksi berupa pembayaran royalty sebesar Rp5 juta per hari.
“Logo FRN telah resmi terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM RI. Jadi, siapapun yang menggunakan tanpa izin wajib dikenakan sanksi sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujar Agus Flores di Jakarta, Jumat (3/10/2025).
Agus menjelaskan, hingga saat ini sudah tercatat 67 hari terjadi penyalahgunaan logo FRN. Dengan demikian, total kewajiban royalty yang harus dibayarkan pihak terkait mencapai Rp330 juta.
“Aturan ini jelas dan tegas, demi menjaga marwah organisasi serta menghormati hak cipta yang sah,” tegasnya.
Lebih lanjut, Agus menambahkan bahwa perlindungan logo tidak hanya menyangkut aspek simbol semata, melainkan juga identitas serta kehormatan organisasi yang telah lama berkiprah dalam kegiatan jurnalistik, sosial, serta sinergi bersama aparat penegak hukum.
PWFRN pun mengimbau seluruh pihak agar menghargai karya intelektual, termasuk logo dan identitas organisasi, sehingga tidak terjadi penyalahgunaan di kemudian hari.
(Redaksi)







