width=
width=

Antara Prestasi dan Konstitusi, Kezia Syifa di Persimpangan Nasionalisme

MDI.NEWS, Bekasi — Jagat media sosial Indonesia beberapa hari terakhir tersentak oleh sebuah video yang memantik rasa haru sekaligus perdebatan. Seorang gadis berhijab tampak gagah mengenakan seragam militer Amerika Serikat.

Ia adalah Kezia Syifa, perempuan 20 tahun asal Tangerang yang diketahui bergabung dengan Army National Guard Amerika Serikat. Di satu sisi, publik melihat potret keberanian dan disiplin. Namun di sisi lain, negara memandangnya sebagai persoalan konstitusional yang serius.

Kezia bersama keluarganya hijrah ke Amerika Serikat pada pertengahan 2023 dengan status green card. Status tersebut memberinya ruang legal untuk menempuh pendidikan dan membangun karier. Pilihannya masuk dalam barisan militer AS disebut sebagai ikhtiar pembentukan karakter, kedisiplinan, serta peluang mendapatkan beasiswa pendidikan—sebuah jalur yang lazim ditempuh generasi muda diaspora di negara maju.

Ibunda Kezia, Safitri, menegaskan bahwa keputusan itu bukan langkah gegabah. Ia diambil melalui diskusi panjang keluarga, dengan motivasi utama pengembangan diri dan pendidikan. Secara administratif, Kezia disebut masih memegang paspor Indonesia, sehingga secara identitas formal masih berstatus Warga Negara Indonesia (WNI).

Namun, di titik inilah negara hadir dengan kaca mata hukum. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa keterlibatan WNI dalam dinas militer asing bukan perkara emosional, melainkan persoalan yuridis yang memiliki konsekuensi tegas.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia secara eksplisit mengatur larangan tersebut. Pasal 23 huruf (d) menyebutkan, WNI kehilangan kewarganegaraannya jika masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden. Kehilangan itu bersifat ipso jure—demi hukum—yang berarti berlaku otomatis sejak tindakan dilakukan, tanpa perlu putusan tambahan.

Konsekuensinya bukan sekadar simbolik. Jika terbukti aktif menjadi bagian dari militer asing tanpa izin, negara berwenang mencabut dokumen kewarganegaraan, termasuk paspor. Proses verifikasi pun kini tengah dilakukan pemerintah untuk memastikan status dan sumpah yang telah diambil Kezia.

Kasus Kezia Syifa pada akhirnya mencerminkan dilema klasik diaspora muda Indonesia. Di banyak negara, militer bukan hanya alat pertahanan, melainkan juga pintu mobilitas sosial—akses pendidikan, jaminan kesehatan, hingga jalan menuju kewarganegaraan. Namun Indonesia tetap teguh menganut asas kewarganegaraan tunggal.

Loyalitas kewarganegaraan, dalam perspektif hukum nasional, tidak bisa dibagi.

Di sinilah publik diuji untuk bersikap jernih. Mengapresiasi keberanian dan disiplin Kezia tidak otomatis berarti menegasikan konstitusi. Sebaliknya, menegakkan hukum tidak harus menihilkan sisi kemanusiaan dan mimpi seorang anak bangsa.

Terlepas dari bagaimana status hukumnya akan diputuskan, Kezia telah menunjukkan keberanian keluar dari zona nyaman dan menempuh jalur yang tidak mudah, apalagi sebagai perempuan berhijab di institusi militer asing. Itu adalah fakta sosial yang patut dicatat.

Namun pada saat yang sama, kisah ini menjadi pengingat bahwa prestasi global tetap harus berdialog dengan batas-batas konstitusi nasional. Sebab di negara hukum, rasa bangga publik tak boleh berjalan sendiri tanpa rambu aturan.

Pada akhirnya, seragam boleh berganti, bendera di pundak bisa berbeda. Tetapi akar nilai, disiplin, dan daya juang yang dibawa dari tanah kelahiran tak mudah dipisahkan.

Dan mungkin di situlah letak ironi sekaligus pelajaran terbesar dari kisah Kezia Syifa: ketika mimpi pribadi berlari cepat, negara hadir untuk mengingatkan bahwa ada hukum yang tak boleh tertinggal.

(Dari berbagai sumber)

 

Imam Setiadi – MDI.NEWS

WWW.MDI.NEWS