width=
width=

Bangunan Liar Tutup Jalan Warga di Griya Asri 2, Polemik Makin Panas

MDI.NEWS | Tambun Selatan – Polemik keberadaan bangunan liar di atas saluran air di Jalan Griya Asri 2, Desa Sumber Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, kian meresahkan warga. Pasalnya, bangunan liar tersebut menutup akses jalan menuju rumah seorang warga yang telah memiliki legalitas resmi, mulai dari Sertifikat Hak Milik (SHM), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), izin lingkungan RT/RW, rekomendasi lurah, hingga izin dari Dinas Tata Ruang dan Permukiman (TARKIM).

 

Pemilik bangunan liar berdalih lahan tersebut miliknya karena telah membeli dari seseorang seharga Rp3 juta. Ia juga mengklaim telah mendapat izin dari Ketua RT 03/051, Bambang. Namun, saat dikonfirmasi, Ketua RT menegaskan dirinya tidak pernah mengeluarkan izin apapun dan tidak memiliki kepentingan terhadap lahan itu. Lebih jauh, fakta di lapangan menunjukkan lokasi bangunan justru berada di wilayah RT 04/051, sehingga klaim perizinan semakin diragukan.

Pemilik bangunan liar berdalih lahan tersebut miliknya karena telah membeli dari seseorang seharga Rp3 juta. Ia juga mengklaim telah mendapat izin dari Ketua RT 03/051, Bambang.

Musyawarah Buntu, Muncul Permintaan Uang

Pemilik rumah yang terhalang akses jalannya telah berulang kali mengupayakan musyawarah di tingkat RT, RW, hingga desa. Bahkan, ia menawarkan uang kerohiman demi penyelesaian damai, namun ditolak dengan alasan tanah tersebut milik pihak yang membangun liar.

 

Situasi kian pelik ketika muncul permintaan kompensasi Rp120 juta dari pihak RT 03/051 dan Rp25 juta dari pemilik bangunan liar. Angka ini dinilai tidak masuk akal oleh pemilik rumah, mengingat seluruh dokumen kepemilikannya sudah lengkap dan sah secara hukum.

 

Diduga Ada Unsur Pemerasan

Persoalan ini menimbulkan dugaan adanya praktik pemerasan terhadap pemilik rumah. Apalagi, bangunan liar tersebut jelas melanggar aturan karena berdiri di atas saluran air dan kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH).

 

Ironisnya, pemilik bangunan liar sempat menuding legalitas surat milik pemilik rumah palsu hanya karena tidak ada tanda tangan manual. Padahal, sesuai prosedur terbaru, seluruh dokumen resmi pemerintah daerah sudah menggunakan tanda tangan elektronik berbasis barcode.

 

Warga Minta Pemerintah Turun

Tangan pemilik rumah bersama warga sekitar berharap pemerintah desa, kecamatan, hingga instansi terkait segera bertindak untuk menertibkan permasalahan ini.

 

“Kami sangat terganggu dengan adanya bangunan liar tersebut. Mohon pemerintah membantu menertibkan sesuai aturan yang berlaku. Ini bukan hanya soal akses jalan, tapi juga soal keadilan dan kepastian hukum,” ujar pemilik rumah.

 

Kasus ini kini menjadi sorotan publik karena menyangkut penegakan aturan tata ruang, keadilan hukum, serta potensi penyalahgunaan kewenangan di tingkat lokal.

 

Redaksi: MDI.NEWS

Penulis: Husni Solihin Editor: Dudung
WWW.MDI.NEWS